Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 10/10/2008

Hutan Wehea butuh perlindungan
Perangi pembalak liar dengan petkuq mehuey

Petkuq Mehuey, dalam bahasa Suku Dayak Wehea, artinya berjaga bersama. Bila diartikan lebih luas artinya penjaga hutan Wehea. Hutan seluas 38.000 hektare itu terletak di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Hutan tersebut diresmikan menjadi kawasan lindung dan dijaga ketat oleh masyarakat lokal setempat, yakni Dayak Wehea.

Petkuq Mehuey ini menurut pengakuan Kepala Adat Dayak Wehea Desa Nehas Liah Bing, Ledjie Taq, dikuatkan dengan surat keputusan Lembaga Adat Desa nomor 001/LAD-NLB/X/ 2005 yang selanjutnya dituangkan melalui SK Adat nomor 002/LAD-NLB/2005. "Jadi kamilah yang menjaga hutan," ujar Ledjie Taq, pada sebuah kesempatan wawancara dengan Bisnis.

Kelompok pelindung hutan ini, tercatat hingga saat ini telah memasuki kurun waktu empat tahun menjaga hutan Wehea. Kelompok ini, menurut dia, bentuk kepedulian suku lokal terhadap keberlangsungan hutan.

Dengan melibatkan secara aktif suku lokal, artinya rasa memiliki terhadap hutan itu cukup tinggi. "Segala aktivitas dilaksanakan dengan tulus, bukan kepentingan materi."

Pertama kali bertugas di hutan Wehea, kelompok pelindung hutan ini diperhadapkan dengan persoalan maraknya penebangan liar, yang dilakukan oleh salah satu perusahaan kontraktor yang mengerjakan pembangunan stasiun penelitian dalam kawasan hutan.

"Kami langsung menghentikannya. Mereka diwajibkan membayar denda adat dan melakukan pemulihan kawasan," ujar Ing Dom, koordinator Petkuq Mehuey. "Kami tidak akan kompromi dengan pelanggaran di dalam hutan Wehea," ujarnya.

Tim ini beranggotakan 40 orang yang semua berasal dari suku lokal setempat. Ada beberapa bukan suku lokal. Mereka bekerja secara sukarela di bawah koordinasi Lembaga Adat Desa. Biasanya, tim pelindung hutan ini bergantian berjaga setiap satu bulan. "Satu tim masing-masing 10 orang," ujar Ing Dom.

Perjuangan 4 tahun

Empat tahun sudah Suku Dayak Wehea memimpikan hutan Wehea ditetapkan oleh pemerintah pusat menjadi kawasan hutan lindung. Sejauh ini, penetapan hutan dengan keanekaragaman hayati itu, baru disahkan oleh SK Lembaga Desa Nehas Liah Bing nomor 001/LAD-NLB/X/2005 tentang perlindungan dan pemanfaatan terbatas Keldung Laas Wehea Long Skung Metgueen.  Namun, sampai sekarang belum ada kabar dari pemerintah pusat.

Di dalam SK tersebut diatur larangan menebang pohon untuk keperluan pribadi atau diperjualbelikan, termasuk larangan membuka lahan untuk kebun, ladang, atau peruntukkan lain di kawasan hutan. Hewan yang ada di dalam kawasan hutan tidak boleh diburu.

Warga desa, hanya diperbolehkan menebang sesuai dengan kebutuhan. Perburuan, hanya boleh dilakukan ketika memperoleh izin dari Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea.

Jika melanggar aturan itu, pelanggar akan diadili secara adat. Hukuman berupa denda lagi-lagi disesuaikan dengan nilai fisik kekayaan alam yang dirusaknya. Misalnya, hanya dibolehkan menebang pohon satu, tetapi malah menebang dua pohon.

Maka, pelaku wajib membayar denda satu pohon yang ditebang tanpa izin. Demikian halnya dengan perburuan. Aturan sama. "Namun, jika secara adat tidak selesai, dibawa ke proses hukum negara," papar Ledjie Taq.

Hutan Wehea sebelumnya adalah kawasan bekas hak pengusahaan hutan (HPH). Perusahaan yang mengantongi HPH itu adalah PT Gruti III. Yang selanjutnya digabung pada 1995 dengan PT Inhutani II dengan membentuk PT Loka Dwihutani.

Sayang, karena dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi, akhirnya kawasan itu dibiarkan begitu saja. Sampai pada akhirnya pada 2003, Pemprov Kaltim menggelar evaluasi. Alhasil, kondisi hutan masih dianggap baik. Ada tiga sungai mengalir di sana. yaitu Sungai Melinyiu, Sekung, dan Seleq. Ketiganya bermuara ke Sungai Mahakam.

Dalam upaya menyelamatkan hutan lindung Wehea, Pemkab Kutim menggandeng kelompok aktivis lingkungan dari The Natural Conservacy (TNC). TNC awalnya diminta mengadakan penelitian.

Hasilnya, ditemukan ada 12 hewan pengerat, 9 spesies primata, 19 mamalia, 114 jenis burung, dan 59 spesies pohon bernilai. Dan, tak kalah menakjubkan, di hutan itu masih tinggal setidaknya 760 lebih orangutan Kalimantan. Belum lagi beberapa tumbuhan langka seperti anggrek hitam.

Selain orangutan, teridentifikasi pula owa-owa, beruang madu, macan dahan, dan lutung merah. "Tapi, kami tetap khawatir, karena statusnya belum ditetapkan hutan lingdung oleh negara. Ancaman tetap saja ada," tandas Christian W Djoka, aktivis lingkungan dari TNC.

Lebin Yen, salah satu anggota Petkuq Mehuey menyampaikan, "Kami bekerja menjaga hutan kami. Karena kami merasa hanya inilah kawasan hutan yang tersisa. Bagaimana bertangung jawab kepada anak cucu, apabila semua hutan dalam wilayah adat telah musnah." (redaksi@bisnis.co.id)
 
Oleh Sonny Majid
Kontributor Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • 60% Pupuk bersubsidi bocor
  • BUDI DAYA
    Penyuluh pertanian RI diminati
  • BUDI DAYA
    Koperasi tani bisa salurkan pupuk
  • BUDI DAYA
    Nilai tukar petani merosot