Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Agribisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/12/2008

Dephut naikkan tarif pungutan kehutanan

JAKARTA: Departemen Kehutanan akan menaikkan nilai pungutan provisi sumber daya hutan (PSDH) 250% dan IUPHHK 400% pada hutan tanaman industri (HTI).

Hal itu terungkap dalam surat Menhut kepada para pengusaha kehutanan yang semuanya berisi tentang rencana kenaikan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Surat itu masing-masing No. S.136/ Menhut-II/2007, No. S.407/Menhut-VI/2008 dan No. 324/Menhut-VI/ 2008 perihal usulan perubahan tarif dana reboisasi (DR), PSDH dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).

Pertimbangan kenaikan pungutan PSDH dan pungutan lainnya itu sudah diperhitungkan sejak lama. Tujuannya untuk mendongkrak pendapatan negara.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), mantan Wakil KSAD, Sugiono, menolak rencana itu. Dalam surat balasan kepada Menhut, pensiunan jenderal bintang tiga itu, bahkan meminta pungutan PSDH dihapuskan. Alasannya, tumpang tindih dengan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Jika pemerintah menaikkan tarif PSDH, akan memberatkan para pelaku usaha setor kehutanan," ujar Ketua Umum APHI, Sugiono dalam suratnya No. 444/DP-APHI/IX/2008 kepada Menteri Kehutanan M.S.Kaban.

Menurut Direktur Eksekutif APHI Nanang Rofandi usulan itu belum bisa diberlakukan sekarang karena krisis ekonomi tengah melanda dunia.

"Dalam kondisi krisis, tidak masuk akal menaikkan iuran izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu [IUPHHK] hingga 400%," ujarnya.

Kewajiban membayar

"Usulan itu bisa dilakukan jika dunia usaha tidak dilanda krisis seperti sekarang ini," katanya.

Sugiono mengatakan kontribusi sektor kehutanan dalam penerimaan negara masih diandalkan. Namun, kewajiban membayar pungutan PSDH untuk hutan tanaman dan iuran IUPHHK jangan membebani pengusaha. "Itu akan melemahkan daya saing," katanya.

Menghadapi perkembangan kondisi dunia usaha dewasa ini, lanjut Sugiono, sebaiknya pemerintah pusat mendorong meningkatkan produksi rencana kerja tahunan (RKT) IUPHHK dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif seperti halnya proses penilaian dan pengesahan RKT melalui terobosan birokrasi dan regulasi yang efektif dan efisien.

Dia mencontohkan untuk pemanfaatan kayu yang optimal, APHI mendukung adanya penurunan tarif DR untuk kayu bulat kecil berdiameter 30 hingga 49 Cm.

"Sebab tarif yang berlaku saat ini pengusaha tidak dapat memanfaatkan kayu secara optimal, tidak ekonomis," ujarnya.

Kenaikan tarif itu, katanya, sangat tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menarik investor guna memperluas lapangan pekerjaan dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan kebijakan pemerintah ingin menaikkan pungutan PSDH/DR dan pungutan lainnya hendaknya tidak bertabrakan dengan program pemerintah yang ingin memperluas usaha sektor riil.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, katanya, harus memerhatikan kondisi krisis yang tengah melanda dunia."Pemerintah harus memerhatikan pengembangan sektor riil yang merupakan program pemerintah," ujarnya. (erwin.tambunan@bisnis.co.id)

Oleh Erwin Tambunan
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain