Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 19/07/2008

Bapepam-LK ancam underwriter Adaro

PADANG: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengancam mengenakan sanksi terhadap penjamin pelaksana (underwriter) emisi saham baru PT Adaro Energy apabila ditemukan penjatahan yang tak sesuai dengan aturan.

Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaaan Sektor Riil Bapepam-LK Nur Haida menegaskan Adaro harus memenuhi persyaratan penyerapan saham perdana sebesar minimal 25% oleh pemodal lokal yang tidak memiliki afiliasi dengan emiten dan underwriter.

"Apabila dalam penjatahan tersebut terjadi alokasi penjatahan pada pihak yang terafiliasi, otoritas pasar modal akan menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda kepada manajer penjatahan, yaitu underwriter," ujarnya kemarin.

Dia mengatakan Bapepam-LK mulai memeriksa penjatahan Adaro pada Senin pekan depan mengingat batas waktu pelaporan penjatahan adalah lima hari setelah saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia

Adaro Energy, perusahaan induk PT Adaro Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar kedua di Tanah Air, menawarkan 11,14 miliar saham atau 34,83% dari total saham dengan nilai nominal Rp100 pada 16 Juli lalu.

Harga saham Adaro kemarin ditutup melemah 3,53% menjadi Rp1.640 per saham dibandingkan dengan penutupan hari sebelumnya sebesar Rp1.700. Dengan mengacu pada harga saham tersebut, nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp52,45 triliun.

Nur Haida juga menegaskan Bapepam-LK mewajibkan Boy Thohir, Edwin Suryadjaya, T Permadi Rachmat, Sandiaga S Uno, dan Subianto untuk membeli kembali 34,83% saham publik yang dilepas ke pasar melalui penawaran tender (tender offer).

Dia menegaskan langkah ini akan ditempuh oleh otoritas pasar modal apabila pengadilan mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap (in cracht) yang menyatakan PT Adaro Indonesia tidak terkonsolidasi lagi dalam struktur PT Adaro Energy Tbk.

Jaminan Adaro


Nur Haida mengaku Bapepam-LK telah memperoleh jaminan dari Adaro Energy untuk melaksanakan kewajiban itu.

"Mereka telah menyatakan bersedia membeli kembali saham publik lewat penawaran tender apabila ada keputusan tetap itu. Berapa besarnya dana yang harus mereka siapkan, itu bergantung pada harga penawaran tender berdasarkan peraturan yang berlaku."

Dia menuturkan jaminan itu ditujukan guna melindungi investasi publik yang memiliki saham di bawah 5% dan tidak terafiliasi.

Terkait dengan harga penawaran tender, Adaro wajib mengikuti Peraturan Bapepam-LK No. IX. F. 1 tentang Penawaran Tender yang saat ini sedang dituntaskan revisinya.

Apabila keputusan itu keluar saat revisi peraturan itu sudah diterbitkan, harga penawaran tender wajib mengikuti harga penawaran tender sesuai dengan aturan baru.

Namun, apabila keputusan hukum itu keluar sebelum revisi peraturan itu diterbitkan, harga penawaran tender wajib mengikuti peraturan yang belum direvisi, yaitu harga tertinggi dalam 90 hari terakhir sebelum pengumuman.

"Harga penawaran tender dalam peraturan baru belum diputuskan, tetapi kisarannya adalah harga penawaran tender yaitu harga rata-rata tertinggi dalam 90 hari terakhir atau harga pada saat penutupan. Mana yang akan kami putuskan, belum tahu," tuturnya.

Terkait dengan pemberian pernyataan efektif terhadap Adaro, Nur Haida menilai pernyataan efektif Adaro bisa diberikan. Namun, katanya, investor juga wajib membaca prospektus atas risiko berinvestasi pada saham Adaro.

"Bapepam-LK menyatakan ini bukan membela Adaro."

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Erry Firmansyah mengatakan seharusnya Beckett Pte Ltd menggugat Deutsche Bank, tetapi Beckett justru tidak pernah menggugat Deutsche. Beckett juga sudah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Singapura.

Oleh Sylviana Pravita R.K.N.
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • ULASAN PASAR
    Investor keluar sejenak
  • NAB reksa dana terproteksi berpotensi lampaui saham
  • REKOMENDASI
  • PORTOFOLIO
    Transaksi short sell akan ditiadakan