Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/07/2008

Masa efektif penawaran umum dipersingkat

PADANG: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan meringkas total masa efektif penawaran umum perdana hingga pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia menjadi kemungkinan maksimal lima hari dari 10 hari.

Menurut Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Nur Haida, perubahan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Bapepam-LK No. IX. A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

"Proses IPO yang berlaku saat ini perlu direvisi untuk mengakomodasi perkembangan pasar. Untuk obligasi, kami juga tengah mempertimbangkan masa penawarannya diubah menjadi satu hari saja," tuturnya, di sela-sela Rangkaian Ulang Tahun ke-31 Pasar Modal, akhir pekan lalu.

Secara terpisah, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman mengatakan risiko penjamin emisi (underwriter) untuk memasarkan produknya dalam proses IPO juga dapat menurun.

Peraturan tersebut, tutur dia, dapat mempersingkat waktu antara pemberian pernyataan efektif hingga hanya perlu lima hari.

"Kami sedang bertanya kepada pelaku pasar apakah dapat menerapkan [IPO] dengan peraturan tersebut."

Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengatakan bahwa revisi Peraturan No. IX. A. 2 itu akan dilaksanakan tanpa harus mengubah UU Pasar Modal.

"Kami sedang mencoba untuk membuat batasan waktu IPO menjadi lebih singkat dari segi penjadwalan [time line]," ujar Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany.

Dia mengatakan UU Pasar Modal Bab IX bagian pernyataan pendaftaran telah mengatur waktu rangkaian proses penerbitan izin IPO hingga pencatatan di bursa (listing) minimal 50 hari.

Waktu ini terdiri dari 45 hari antara proses masuk, penilaian, dan pemberian pernyataan efektif, yang ditambah waktu proses penawaran umum, penjatahan, dan listing.

UU Pasar Modal memberikan jeda dua sampai tiga hari yang diberikan di antara proses efektif penawaran umum dan di sela-sela proses penawaran umum- penjatahan-hingga listing.

"Kami mencoba merevisi atau bahkan membuat peraturan pendukung UU Pasar Modal yang sudah ada."

Tingkat kepastian


Menurut dia, perubahan tersebut akan mendorong tingkat kepastian di pasar modal menjadi lebih tinggi sekaligus membuat risiko menjadi lebih rendah.

Fuad mengatakan lembaganya juga akan menyosialisasikan rencana tersebut kepada pelaku pasar untuk mendapatkan tanggapan dan usulan lain terkait dengan rencana peningkatan tersebut.

Selain itu, bersamaan dengan revisi Peraturan Bapepam-LK No. IX. A. 2, otoritas pasar modal juga akan merevisi Peraturan IX. A. 7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

Tiga peraturan lainnya yang sedang dibahas oleh Bapepam-LK adalah Peraturan IX. E. 1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, IX. E. 2 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha Utama dan Peraturan No. IX. F. 1 tentang Penawaran Tender.

"Kami sedang membahas tentang penerbitan peraturan shelf registration. Jadi, sedikitnya ada enam peraturan yang tengah kami finalisasi," tuturnya. (21)

Oleh Sylviana Pravita R.K.N.
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • EKSPOSE
    NISP tambah modal OCBC
  • EKSPOSE
    Peringkat obligasi XL AA
  • Mencermati laju bisnis minyak AKR
  • PREDIKSI
    Hindari tekanan, pemodal pilih saham lapis kedua