Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 21/08/2008

Bapepam-LK selesaikan emiten obligasi yang gagal bayar

JAKARTA: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melimpahkan penanganan tiga emiten obligasi yang gagal bayar (default) ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Kepala Divisi Pencatatan Utang BEI Saptono Adi Junarso mengatakan tiga emiten tersebut adalah PT Muliaglass senilai total Rp28,18 miliar dan PT Newera Footwear Indonesia sebesar Rp31,5 miliar dan PT Bahtera Adimina Samudera Tbk senilai Rp75 miliar.

"Kami dari bursa jelas tidak memiliki kewenangan, mungkin pihak otoritas pasar modal [Bapepam-LK] memiliki lebih kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut karena secara logika mereka yang membuat peraturan," tuturnya kepada Bisnis pekan lalu.

Dia menyatakan divisinya hanya bertugas sebagai sarana pencatatan, tetapi BEI secara lembaga juga tidak dapat melakukan banyak hal, apalagi memaksa emiten untuk mengambil tindakan.

Selain otoritas pasar modal, ujarnya, yang paling berhak untuk bertindak adalah wali amanat. Namun, wali amanat, hanya perwakilan yang tidak memiliki hak untuk mewakili suara pemegang obligasi dalam mengambil keputusan.

"Sebagai fasilitator, yang dapat dilakukan oleh wali amanat adalah mengumpulkan pemegang obligasi dan  meminta rapat umum pemegang obligasi."

Tiga emiten tersebut sudah default dan sudah direstrukturisasi karena menyatakan tidak mampu membayar kupon dan pokok obligasi sejak tiga tahun terakhir.

Ketiga perusahaan juga masih memberikan laporan keuangan tahun lalu, bahkan dua dari mereka masih beroperasi. Bahtera adalah satu-satunya emiten yang sudah tidak beroperasi lagi.

"Namun, mereka sudah tidak membayarkan kupon sejak beberapa tahun yang lalu."

Dia memaparkan ada dua jenis tipe gagal bayar, yang pertama adalah gagal teknis  yang berarti perubahan sebagian kesepakatan yang terdapat pada perjanjian perwaliamanatan.

Jenis kedua adalah default utuh, yaitu tidak mampu membayar kupon ataupun pokok obligasi. (21)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Radiant cari kredit Rp300 miliar
  • Berkat akuisisi, saham BII terkuat di LQ-45
  • Darya Varia incar pertumbuhan 50%
  • PREDIKSI
    Pasar tunggu BI Rate turun