Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 21/08/2008
Bapepam-LK selesaikan emiten obligasi yang gagal bayar
JAKARTA: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melimpahkan penanganan tiga emiten obligasi yang gagal bayar (default) ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Kepala Divisi Pencatatan Utang BEI Saptono Adi Junarso mengatakan tiga emiten tersebut adalah PT Muliaglass senilai total Rp28,18 miliar dan PT Newera Footwear Indonesia sebesar Rp31,5 miliar dan PT Bahtera Adimina Samudera Tbk senilai Rp75 miliar.
"Kami dari bursa jelas tidak memiliki kewenangan, mungkin pihak otoritas pasar modal [Bapepam-LK] memiliki lebih kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut karena secara logika mereka yang membuat peraturan," tuturnya kepada Bisnis pekan lalu.
Dia menyatakan divisinya hanya bertugas sebagai sarana pencatatan, tetapi BEI secara lembaga juga tidak dapat melakukan banyak hal, apalagi memaksa emiten untuk mengambil tindakan.
Selain otoritas pasar modal, ujarnya, yang paling berhak untuk bertindak adalah wali amanat. Namun, wali amanat, hanya perwakilan yang tidak memiliki hak untuk mewakili suara pemegang obligasi dalam mengambil keputusan.
"Sebagai fasilitator, yang dapat dilakukan oleh wali amanat adalah mengumpulkan pemegang obligasi dan meminta rapat umum pemegang obligasi."
Tiga emiten tersebut sudah default dan sudah direstrukturisasi karena menyatakan tidak mampu membayar kupon dan pokok obligasi sejak tiga tahun terakhir.
Ketiga perusahaan juga masih memberikan laporan keuangan tahun lalu, bahkan dua dari mereka masih beroperasi. Bahtera adalah satu-satunya emiten yang sudah tidak beroperasi lagi.
"Namun, mereka sudah tidak membayarkan kupon sejak beberapa tahun yang lalu."
Dia memaparkan ada dua jenis tipe gagal bayar, yang pertama adalah gagal teknis yang berarti perubahan sebagian kesepakatan yang terdapat pada perjanjian perwaliamanatan.
Jenis kedua adalah default utuh, yaitu tidak mampu membayar kupon ataupun pokok obligasi. (21)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- REKOMENDASI
Optima Securities: - REKOMENDASI
Trimegah Securities: - REKOMENDASI
Indosurya Securities: - Bursa tak restui rencana Bumi terbitkan MTN
- CP Prima rights issue hindari default