Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 28/08/2008
Qtel salah persepsi soal DNI
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai Qatar Telecom Q.S.C. (Qtel) keliru mendefinisikan daftar negatif investasi (DNI).
Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menilai aksi korporasi berupa pembelian 40,8% saham Indosat oleh Qtel itu menyebabkan perusahaan telekomunikasi asal Timur Tengah itu menjadi pengendali perusahaan telekomunikasi tersebut.
Otoritas pasar modal menilai tetap tidak ada pengecualian bagi Qtel untuk memiliki saham Indosat lebih dari 49% melalui penawaran tender.
"Mereka mengatakan bahwa Qtel itu beli di pasar modal, sehingga dianggap portofolio. Saya ingin meluruskan definisi portfolio investment berdasarkan OECD [Organization for Economic Cooperation and Development]. Portfolio investment itu adalah pembelian saham yang tidak menyebabkan menjadi pengendali," ujarnya kemarin.
Padahal, lanjutnya, pembelian saham Indosat oleh Qtel merupakan penanaman modal langsung dan menyebabkan Qtel menjadi pengendali Indosat.
"Jadi, dia wajib tunduk pada UU Penanaman Modal dan pada Perpres No. 111/2007 tentang DNI. Menurut kami ini mengenai masalah definisi, bagi kami, mereka melakukan penanaman modal langsung, itu persoalannya,"
Perpres No.111/2007 tersebut mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang ditetapkan pada 27 Desember 2007.
Kuasai lewat SPV
Analis saham PT Optima Securities Ikhsan Binarto mengatakan tertutupnya kemungkinan Qtel menguasai saham Indosat lebih besar itu dapat mendorong Qtel untuk memperbesar pembelian saham publik Indosat di pasar melalui special purpose vehicle (SPV).
Menurut manajemen Qtel, Perpres mengenai DNI seharusnya tidak berlaku terhadap perusahaan terbuka seperi PT Indosat Tbk.
Komisaris Indosat Rachmat Gobel dan juga mitra bisnis Qtel di Indonesia mengatakan berupaya meningkatkan kepemilikannya di Indosat, lebih tinggi dari batasan yang digariskan dalam perpres tersebut.
DNI tertuang dalam Perpres No.111/2007 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang ditetapkan pada 27 Desember 2007.
Dia bahkan mengatakan peraturan DNI yang mengatur batasan kepemilikan asing di sektor telekomunikasi maksimal hanya 49% tidak jelas.
Kepemilikan Qtel di Indosat, tutur Rachmat, seharusnya diatur berdasarkan peraturan pasar modal sebagai kepemilikan sesuai dengan mekanisme pasar. (Bisnis, 27 Agustus)
Harga saham emiten berkode ISAT ini pada penutupan perdagangan kemarin ditutup pada level Rp6.000 atau menguat 1,69% dibandingkan dengan penutupan perdagangan pada 26 Agustus 2008, yaitu Rp5.900.
Dengan mengacu pada harga saham itu, kapitalisasi pasar Indosat mencapai Rp32,6 triliun. (21) (sylviana.pravita@bisnis.co.id)
Oleh Sylviana Pravita R.K.N.
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- REKOMENDASI
Panin Sekuritas: - REKOMENDASI
Optima Securities: - REKOMENDASI
Millenium Danatama: - REKOMENDASI
Indosurya Securities: - Tugu Pratama lepas 30% saham ke pasar tahun ini