Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 30/08/2008

Bapepam-LK restui gadai saham Bakrie & Brothers

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai penggadaian saham yang dilaksanakan PT Bakrie & Brothers Tbk tidak janggal.

"Tidak ada masalah, mereka sudah melaporkan hal itu kepada kami. Kami tidak melihat ada kejanggalan, jadi untuk saat ini tidak ada masalah," ujar Ketua Bapepam Ahmad Fuad Rahmany, kemarin.

Namun, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai isi laporan perusahaan investasi tersebut.

Pernyataan Fuad itu menyusul kajian oleh otoritas pasar modal terhadap gadai saham PT Bumi Resources Tbk oleh Bakrie & Brothers.

Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK M. Noor Rachman mengatakan otoritas pasar modal akan meminta keterangan apakah transaksi itu material atau tidak.

"Yang jelas peraturan Bapepam-LK tidak mengatur tentang gadai saham." 

Sehingga, dia memaparkan Bapepam-LK akan menilai gadai saham itu berdasarkan peraturan conflict of interest dan transaksi material.

Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Nur Haida menambahkan otoritas pasar modal menilai gadai saham itu berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. X. M. 1 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu.

Dia menyebutkan direktur atau komisaris perusahaan publik wajib melaporkan kepada Bapepam-LK atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari sejak terjadinya transaksi.

Kewajiban itu, lanjutnya, juga berlaku bagi setiap pihak yang memiliki 5% atau lebih saham yang disetor.

Peraturan itu menyebutkan laporan itu meliputi nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan, jumlah saham yang dibeli atau dijual, harga pembelian, dan penjualan per saham.

Selain itu, tanggal transaksi, tujuan dari transaksi, dan salinan dari laporan yang disyaratkan dalam peraturan ini harus tersedia untuk dilihat umum dan dapat disalin di Bapepam-LK.

Bakrie & Brothers melakukan repurchase agreement (repo) saham dengan menggadaikan sebagian saham Bumi Resources.

Repo saham merupakan kesepakatan antarpihak untuk membeli kembali saham pada waktu tertentu dan harga tertentu. Biasanya ada harga batas bawah di mana pihak yang merepo sahamnya harus menambah nilai jaminan apabila harga saham di pasar lebih rendah dari batas bawah.

Harga saham Bakrie & Brothers kemarin ditutup stagnan pada level Rp345 dibandingkan dengan penutupan hari sebelumnya. Dengan mengacu pada pergerakan harga saham itu, nilai kapitalisasi pasar perseroan mencapai Rp32,33 triliun.

Oleh Sylviana Pravita R.K.N.
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PREDIKSI
    Indeks dibayangi koreksi saham bank
  • Qtel tender offer Indosat
    pekan ketiga Januari
  • Suspensi Sarijaya
    berpotensi diperpanjang
  • Divestasi Semen Kupang batal