Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 30/08/2008

Nasabah Graha Finesa tolak pemindahan dana

JAKARTA: Mantan nasabah PT Graha Finesa Berjangka (GFB) yang masih memiliki posisi terbuka menolak jika akan dipindahkan pengelolaan dananya ke perusahaan pialang lain.

Koordinator mantan nasabah GFB Folo Nehe mengatakan pengalihan pengelolaan dana nasabah yang memiliki posisi terbuka kemungkinan dapat menyalahi aturan yang ditetapkan.

"Apakah itu dimungkinkan? Apa tidak menyalahi aturan di mana hal yang menjadi tanggung jawab GFB diambil alih oleh Bappebti? Kenapa Bappebti terlalu melindungi GFB?" tuturnya.

Keraguan itu disampaikan Folo saat menggelar pertemuan dengan mantan nasabah dari sekitar tujuh perusahaan pialang, yaitu GFB, PT Valbury Asia Futures, PT Integral Investama Futures, PT Kontak Perkasa Futures, PT Maxgain Investment Futures, dan PT Century Investment Futures, di kantor Bappebti.

Pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan pihak Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) beberapa waktu lalu berencana mengalihkan sejumlah nasabah GFB yang masih memiliki posisi terbuka ke perusahaan pialang lain.

Kepala Bappebti Deddy Saleh menjelaskan apabila salah satu pialang dicabut izinnya, nasabah yang masih memiliki posisi terbuka atau aktif dipindahkan ke klaster lainnya.

Saat ini ada 18 pedagang penyelenggara sistem perdagangan alternatif (SPA) yang memiliki relasi minimal dengan tiga pialang. Apabila salah satu ditutup, dana nasabah dialihkan ke pialang lainnya.

Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud mengatakan ada belasan nasabah GFB yang ternyata memiliki posisi terbuka padahal di catatan bursa ataupun di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sudah tidak ada posisi terbuka.

Posisi terbuka adalah posisi kontrak baik jual maupun beli yang belum diselesaikan ketika perusahaan pialang ditutup oleh Bappebti.

"Ini karena mekanisme locking. Kalau nasabah tidak melapor, kami tidak tahu. Sekarang kami sedang pikirkan, apakah harus dipindahkan atau dilakukan settlement. Setelah pemetaan selesai, kami akan buat rekomendasi ke Bappebti," tegas Hasan.

Namun, kata Folo, kondisi itu terjadi karena setelah ditutup pada 24 Juli 2008, GFB ternyata masih menerima nasabah dan melakukan transaksi hingga tanggal 28 Juli 2008. (23)

Oleh Nana Oktavia Musliana
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PREDIKSI
    IHSG mengekor bursa regional
  • Global Mediacom masuki bisnis sewa satelit
  • REKOMENDASI
  • 3 Broker berlomba jadi anggota bursa
  • PLN pangkas obligasi jadi Rp1,5 triliun
  • Bakrie Telecom jual menara
  • Elnusa raih kontrak US$404,5 juta
  • Medco revisi target investasi US$3 miliar
  • PREDIKSI
    Pemodal tunggu berita positif di bursa