Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 05/09/2008
MI keberatan dengan pemberlakuan laporan kegiatan bulanan
JAKARTA: Manajer investasi (MI) keberatan dengan pemberlakuan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bape-pam-LK) nomor X.N.1 yang baru direvisi tanpa sosialisasi dan tanggapan dari pelaku pasar.
Revisi peraturan X.N.1 yang baru tersebut mengenai Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi. Aturan itu berisi kewajiban pemberian laporan keuangan bulanan dan investasi dari pelaku industri yang terlibat, baik di reksa dana maupun produk lain termasuk kontrak pengelolaan dana (KPD). Aturan itu telah berlaku sejak 14 Agustus.
Sumber Bisnis yang menghadiri sosialisasi peraturan dan pencatatan pelaku pasar reksa dana mengatakan keberatannya karena otoritas pasar modal tidak menyosialisasikannya terlebih dulu kepada pelaku industri seperti sebelumnya.
"Ini namanya pemaksaan, katanya ingin ruled making rule," tuturnya kepada Bisnis, usai sosialisasi peraturan dan pencatatan pelaku pasar reksa dana, kemarin.
Dengan pencatatan itu, lanjutnya, Bapepam-LK berusaha membuat 103 MI yang ada untuk membiasakan sistem baru pencatatan dan pelaporan bulanan secara digital dengan metode orchid seperti yang digunakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dia menambahkan pihaknya tidak keberatan dengan persyaratan yang ada tentang laporan keuangan bulanan yang harus diberikan perusahaan tetapi Bapepam-LK harus menanyakan kepada pelaku industri dulu.
Secara terpisah, Fund Manager PT Natpac Asset Management Arsoni Chrinarto Malau mengatakan pihaknya berharap dengan berlakunya per-aturan itu industri reksa dana dapat lebih maju.
"Tujuannya baik, sehingga tidak ada yang keluar dari jalur yang dibuat Bapepam-LK."
Peraturan X.N.1 yang lama hanya memuat peraturan tentang rincian dana yang dikelola manajer investasi secara garis besar, tetapi revisi peraturan itu mengatur pelaporan KPD secara lebih detail.
Salah satu rincian tersebut adalah nama nasabah, baik perorangan maupun institusi, yang dibagi ke dalam kelompok investor lokal dan luar negeri, serta bank kustodian tempat menyimpan dana kelolaan itu. Dalam poin tujuan investasi, juga dipantau tujuan investasinya di dalam ataupun di luar negeri.
"Tujuannya ya untuk me-nertibkan KPD yang menjadi produk manajer investasi (MI)."
Djoko mengatakan setiap MI akan diwajibkan melaporkan dana kelolaan yang menjadi tanggungannya, baik yang berupa reksa dana, KPD, maupun produk lain, dengan alasan izin MI merupakan mandat dari Bapepam-LK.
Izin MI yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK, lanjutnya, juga menjadi mandat bagi otoritas pasar modal untuk memantau kegiatan MI.
"Selama mereka mengelola KPD menggunakan izin dari Bapepam-LK, maka mereka diwajibkan untuk menerapkan peraturan dari pihak kami." (21)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- REKOMENDASI
Panin Sekuritas: - REKOMENDASI
Optima Securities: - REKOMENDASI
Millenium Danatama: - REKOMENDASI
Indosurya Securities: - Tugu Pratama lepas 30% saham ke pasar tahun ini