Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 06/09/2008

Boby Nazif jadi komisaris Telkom

JAKARTA: Pemerintah menunjuk akademisi dari Univer-sitas Indonesia, Boby Nazif sebagai komisaris PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menggantikan Anggito Abimanyu yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Sumber Bisnis di Kementerian BUMN mengungkapkan selain sebagai akademisi di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Boby Nazif juga aktif di Departemen Keuangan. Di departemen tersebut dia menjabat sebagai staf ahli Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Meskipun saat ini Boby aktif di Depkeu, itu tidak masalah karena tidak menduduki jabatan struktural," katanya kemarin.

Meneg BUMN Sofyan Abdul Djalil mengakui pihaknya telah menuntaskan uji kepatutan (fit and proper test) terhadap calon komisaris pengganti Anggito itu.

"Kami sudah menunjuk komisaris untuk menggantikan posisi Anggito Abimanyu. Dalam waktu dekat beliau akan menggantikan posisi Pak Anggito sebagai komisaris Telkom," katanya kemarin.

Anggito Abimanyu mundur dari jabatannya sebagai komisaris Telkom, setelah adanya kebijakan dari Menteri Keuangan yang melarang pejabat di departemen tersebut merangkap jabatan.

Masalah jabatan rangkap kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan aturan ini kepada Kementerian Negara BUMN. Selain ketidakwajaran jumlah penghasilan, KPK juga menyoroti konflik kepentingan (conflict of interest) yang timbul dari jabatan rangkap.

Menjawab permintaan KPK itu, Depkeu dan Kementerian Negara BUMN sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang aturan rangkap jabatan

Terkait dengan posisi Anggito, sebelumnya Kepala Kebijakan Fiskal Depkeu ini berjanji untuk mengundurkan diri melalui RUPS PT Telkom Tbk. Dia juga meminta BUMN itu menggunakan gajinya yang tidak diambil sejak program reformasi birokrasi diterapkan untuk program kegiatan bina lingkungan.

Sofyan menilai posisi komisaris diisi oleh pejabat pemerintah justru akan memudahkan koordinasi dengan jajaran manajemen.

Komut Pertamina

Terkait dengan kabar mengenai mundurnya Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Endriartono Sutarto, Sofyan mengungkapkan bahwa dirinya masih meminta mantan Panglima TNI itu untuk bertahan di posisi tersebut.

"Posisi tersebut harus tetap ada yang mengisi. Kami meminta Pak Endriartono untuk bertahan dulu di posisinya sebagai Komisaris Utama Pertamina," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengganti jajaran komisaris di seluruh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebanyak 70 orang. Pergantian lebih didasarkan karena sudah habis masa jabatannya.

Oleh Bambang P. Jatmiko
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PREDIKSI
    Indeks dibayangi koreksi saham bank
  • Qtel tender offer Indosat
    pekan ketiga Januari
  • Suspensi Sarijaya
    berpotensi diperpanjang
  • Divestasi Semen Kupang batal