Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 06/09/2008

Asuransi umum jajaki merger

JAKARTA: Sejumlah perusahaan asuransi umum bermodal di bawah Rp40 miliar menyatakan niat melakukan merger menyusul aturan modal minimum yang dipersyaratkan Rp100 miliar pada 2010.

"Ada perusahaan yang berwawasan terbuka siap untuk merger. Kira-kira tiga hingga empat perusahaan asuransi umum dengan modal di bawah Rp40 miliar memberikan indikasi awal, datang ke kami sudah siap melakukan merger," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata di Jakarta, kemarin.

Isa mengapresiasi perusahaan asuransi yang datang kepada regulator menyampaikan kesulitannya memenuhi ketentuan permodalan dengan menyertakan rencana bisnis yang jelas.

Bahkan regulator memikirkan untuk memberi kelonggaran jika rencana kerja mereka memerlukan waktu yang lebih panjang dari yang dipersyaratkan di PP No. 39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

"Asalkan datang dengan sebuah rencana yang konkret, kalau butuh waktu sampaikan pada kami dan kami akan mencoba melihat secara terbuka," katanya.

Isa mencontohkan perusahaan yang berniat merger jika berdasarkan pengalaman memerlukan waktu yang cukup panjang, regulator akan mencarikan jalan.

Selain perusahaan yang menyatakan merger, imbuh Isa, juga ada komitmen dari perusahaan asuransi umum joint venture yang bermodal di bawah Rp40 miliar untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum.

PP 39/2008 mensyaratkan perusahaan asuransi harus memenuhi modal minimum Rp100 miliar dan Rp200 miliar untuk perasuransian reasuransi. Aturan tersebut menetapkan penahapan pemenuhan mulai Rp40 miliar pada 2008, Rp70 miliar 2009, dan Rp100 miliar saat akhir 2010.

Dalam Pasal 6g disebutkan perusahaan perasuransian yang tidak mampu memenuhi aturan modal minimum harus menyampaikan rencana kerja paling lambat 30 September tahun berjalan. Rencana kerja untuk memenuhi ketentuan penahapan permodalan paling lambat diselesaikan pada 31 Maret tahun berikutnya.

Rencana kerja

Isa mengatakan belum satupun perusahaan asuransi atau reasuransi yang menyampaikan rencana kerjanya. "Tenggat waktunya kan akhir bulan ini, biasanya pada detik-detik terakhir baru diserahkan," tuturnya.

Isa mengakui ada wacana untuk menghapus kewajiban pemenuhan modal minimum Rp40 miliar pada akhir tahun ini sebagai bentuk kelonggaran terhadap kesulitan perusahaan asuransi memenuhi angka tersebut. "Tapi itu baru wacana, belum final."

Pelaku asuransi umum paling terpukul oleh aturan permodalan minimum karena lebih dari 50% yang belum memenuhi modal Rp100 miliar. Melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mereka menyampaikan keberatan kepada Presiden.

Saat ini 20 perusahaan  bermodal di atas Rp 40 miliar, tetapi belum mencapai Rp100 miliar. Terlebih lagi ada beberapa perusahaan asuransi yang modalnya sudah mendekati Rp40 miliar yang diharapkan bisa segera menambah modal.

Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Qtel tender offer Indosat pekan ketiga Januari
  • Keputusan Venezuela hangatkan minyak
  • REKOMENDASI
  • Akuisisi Bumi tergolong material
    Pemilik Fajar Sakti dan Pendopo adalah Grup Bakrie