Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 06/10/2008

PORTOFOLIO
Transaksi short sell akan ditiadakan

JAKARTA: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melarang transaksi short sell karena kondisi pasar modal regional dan global yang belum stabil dengan tingkat ketidakpastian tinggi.

"Perdagangan saham secara short sell pada Oktober ditiadakan," ujar Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Supandi dalam keterbukaan informasi BEI pekan lalu.

Dia menjelaskan pengumuman itu sekaligus mencabut keputusan otoritas bursa No.Peng-410/BEI.PSH/U/08-2009 tertanggal 29 Agustus 2008.

Transaksi short sell adalah transaksi yang memungkinkan investor menjual saham tanpa memiliki efek tersebut dengan harapan harganya turun, sehingga dapat membeli kembali ketika harga rendah untuk memenuhi kewajiban penyerahan. (Bisnis/21)

bisnis.com

Berita Lain

  • Qtel tender offer Indosat pekan ketiga Januari
  • Keputusan Venezuela hangatkan minyak
  • REKOMENDASI
  • Akuisisi Bumi tergolong material
    Pemilik Fajar Sakti dan Pendopo adalah Grup Bakrie