Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 08/10/2008

PORTOFOLIO
Penilai aset dan usaha dibedakan

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan tiga peraturan terkait dengan penilai dan akuntan pasar modal supaya kegiatan penilai aset dan penilai usaha dapat dibedakan.

Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menjelaskan tiga peraturan yang ditandatangani kemarin adalah Peraturan Bapepam-LK No. VIII. C.2, Peraturan Bapepam-LK No.  X. J.2 dan Peraturan Bapepam-LK No. X.J.4.

Revisi peraturan itu terdiri dari VIII.C.2 tentang independensi penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal, X.J.2 tentang laporan berkala kegiatan akuntan, dan X.J.4 tentang laporan berkala kegiatan akuntan.

Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Anis Baridwan mengatakan peraturan VIII.C.2  dan X.J.4 melengkapi peraturan sebelumnya agar kegiatan penilai dapat lebih profesional. (Bisnis/21/spr)

bisnis.com

Berita Lain

  • PREDIKSI
    Indeks dibayangi koreksi saham bank
  • Qtel tender offer Indosat
    pekan ketiga Januari
  • Suspensi Sarijaya
    berpotensi diperpanjang
  • Divestasi Semen Kupang batal