Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 08/10/2008
PORTOFOLIO
Penilai aset dan usaha dibedakan
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan tiga peraturan terkait dengan penilai dan akuntan pasar modal supaya kegiatan penilai aset dan penilai usaha dapat dibedakan.
Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menjelaskan tiga peraturan yang ditandatangani kemarin adalah Peraturan Bapepam-LK No. VIII. C.2, Peraturan Bapepam-LK No. X. J.2 dan Peraturan Bapepam-LK No. X.J.4.
Revisi peraturan itu terdiri dari VIII.C.2 tentang independensi penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal, X.J.2 tentang laporan berkala kegiatan akuntan, dan X.J.4 tentang laporan berkala kegiatan akuntan.
Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Anis Baridwan mengatakan peraturan VIII.C.2 dan X.J.4 melengkapi peraturan sebelumnya agar kegiatan penilai dapat lebih profesional. (Bisnis/21/spr)
bisnis.com
Berita Lain
- REKOMENDASI
Panin Sekuritas: - REKOMENDASI
Optima Securities: - REKOMENDASI
Millenium Danatama: - REKOMENDASI
Indosurya Securities: - Tugu Pratama lepas 30% saham ke pasar tahun ini