Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 10/10/2008

Harga unit reksa dana terproteksi berdasarkan hold to maturity

JAKARTA: Perhitungan nilai aktiva bersih reksa dana terproteksi akan diubah dari semula berdasarkan harga pasar (marked to market) menjadi harga hingga jatuh tempo (hold to maturity)

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto berharap manajer investasi dapat menggunakan kelonggaran tersebut dalam waktu dekat.

"Memang diharapkan MI menjadikan itu sarana [vehicle] untuk menjaga kinerja menghadapi krisis keuangan seperti sekarang ini," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menjelaskan saat ini otoritas pasar modal menggodok peraturan itu menjadi salah satu paket kebijakan Departemen Keuangan.

Sebelumnya, Kepala Biro Perundangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan rencana tersebut bertujuan menjaga agar pemodal tidak keluar dari reksa dana.

"Selama ini kalau nilai aktiva bersih turun terus, maka investor akan keluar, tetapi kalau harga awal hingga jatuh tempo [hold to maturity] diharapkan NAB akan bagus."

Bapepam-LK juga akan mengenalkan reksa dana terproteksi dengan skema baru yang portofolionya berupa efek bersifat utang jangka panjang yang dikuasai hingga jatuh tempo.

Dengan skema ini, pemegang unit penyertaan reksa dana tidak dapat melakukan penarikan selama umur reksa dana dimaksud. Pelaksanaan ketentuan ini akan diatur lebih lanjut Bapepam-LK.

"Reksa dana itu dapat menggunakan metode [harga perolehan] amortisasi, dan dapat digunakan pada reksa dana yang sudah ada," ujar Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany.

Djoko menambahkan produk terproteksi yang lama dapat menggunakan skema itu, apabila investor dan MI menginginkan skema itu diterapkan pada produk yang sama, tetapi harus dibuat kontrak investasi kolektif yang baru.

"Produk baru itu hanya wadah, siapa pun investor yang menginginkan agar dananya aman dengan NAB yang tetap hingga hold to maturity, silakan meminta diterapkan kepada MI tempatnya berinvestasi."

Untuk menjaga pasar reksa dana, Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Abiprayadi Riyanto juga meminta Bapepam-LK merevisi peraturan IV.B.1 khususnya terkait dengan rentang waktu.

Dia menjelaskan usulan itu bertujuan agar MI memiliki cukup waktu waktu mengumpulkan investor. Minimal dana kelolaan itu, lanjutnya, sengaja diminta tetap Rp25 miliar agar industri tetap sehat. (21/16)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • PREDIKSI
    Indeks dibayangi koreksi saham bank
  • Qtel tender offer Indosat
    pekan ketiga Januari
  • Suspensi Sarijaya
    berpotensi diperpanjang
  • Divestasi Semen Kupang batal