Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 10/10/2008

BBJ cabut izin Cayman Futures

JAKARTA: Bursa Berjangka Jakarta akhirnya mencabut surat persetujuan anggota Bursa (SPAB) PT Cayman Trust Futures karena perusahaan pialang itu tidak memperbaiki kesalahan dalam tenggang waktu 30 hari.

Selain mencabut SPAB Cayman Trust, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) juga membekukan persetujuan keanggotaan PT Quantum Futures.

Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud mengatakan pencabutan SPAB Cayman Futures itu merupakan kelanjutan dari sanksi administratif yang dikeluarkan pada 9 September 2008.

"Cayman Futures sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak memenuhi dan tidak melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang telah BBJ rekomendasikan, khususnya berkenaan dengan kewajiban pemenuhan sisa equity nasabahnya. Akhirnya dibekukan dan berlaku mulai 10 Oktober 2008," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis, kemarin.

Hasan menjelaskan  pengurus dan pemilik perusahaan Cayman Futures saat ini juga tidak dapat dihubungi dan tidak jelas kedudukannya.

Ketika Bisnis mengonfirmasi Direktur Cayman Futures Suparman yang sekaligus mantan ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia tidak menjawab.

"Yang paling parah adalah [Cayman Futures] menyalahgunakan dana nasabah," kata Direktur BBJ Jahja W. Sudomo.

Tim audit tersebut menemukan bahwa dana nasabah digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan dan membuka rekening di perusahaan pialang lain sehingga menyebabkan nasabah merasa kesulitan dalam hal melakukan penarikan dana (withdrawal).

Pembekuan izin


Hasan melanjutkan pembekuan SPAB Quantum Futures dilakukan karena perusahaan itu terbukti menggunakan dana nasabah melalui dua account yang dibuat untuk menarik sejumlah uang dari rekening terpisah.

"Pialang ini juga memanipulasi data dalam hal penyusunan laporan bulanan yang disampaikan kepada Bappebti dan BBJ serta KBI," katanya.

 BBJ juga memberikan jangka waktu 30 hari bagi Quantum Futures untuk melakukan perbaikan.

Menanggapi keputusan BBJ itu, Presiden Direktur Quantum Futures Gamal Putra menilai pembekuan SPAB itu merupakan pembunuhan karakter karena perusahaan tidak pernah mendapat keberatan dari nasabah.

"Saya kaget mendengar berita pembekuan ini. Ini namanya pembunuhan karakter, kami selama 3 tahun berdiri tidak pernah mendapat komplain dari nasabah, kalaupun ada cuma 1-2 orang, itu pun sudah diselesaikan. Kami juga tidak pernah gagal bayar," katanya kepada Bisnis kemarin. (23/Berliana Elisabeth S.)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Qtel tender offer Indosat pekan ketiga Januari
  • Keputusan Venezuela hangatkan minyak
  • REKOMENDASI
  • Akuisisi Bumi tergolong material
    Pemilik Fajar Sakti dan Pendopo adalah Grup Bakrie