Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Bursa
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 11/10/2008
Aturan NAB minimal Rp25 miliar akan ditinjau
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan meninjau kembali peraturan IV.B.1 tentang total dana kelolaan minimal reksa dana sebesar Rp25 miliar, di tengah kondisi bursa yang anjlok.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto mengatakan akan meninjau kembali batas waktu itu, karena beberapa dana kelolaan produk merosot akibat anjloknya indeks di bursa.
"Kalau pasar modal sedang begini pasti akan kita lihat lagi," ujarnya kepada pers, kemarin.
Dia mengatakan beberapa MI sudah meminta otoritas pasar modal untuk menunda pernyataan efektifnya dan memperpanjang masa pengumpulan dana kelolaan untuk 30 hari pertama.
Peraturan IV.B.1 juga mengatur minimal dana kelolaan reksa dana selama 30 hari pertama sebesar Rp25 miliar sejak mendapatkan pernyataan efektif dari otoritas pasar modal, kecuali bagi reksa dana terproteksi, reksa dana indeks, dan reksa dana dengan penjaminan.
Asosiasi Pengelola Reksa Dana (APRDI) berencana meminta Bapepam-LK untuk meninjau kembali peraturan terkait dengan batas waktu 30 hari pertama itu karena dirasa berat bagi MI, terlebih di saat seperti sekarang.
"Kami akan minta [peninjauan] dari rentang waktu saja, tidak minta dari minimal dananya [Rp25 miliar], karena dengan waktu yang singkat bagi MI sekarang sangat berat," ujar Ketua APRDI Abiprayadi Riyanto.
Dia menjelaskan minimal dana kelolaan itu, sengaja diminta tetap Rp25 miliar agar industri tetap sehat.
Meskipun ada yang meminta keringanan, lanjutnya, kondisi tersebut tidak mengurangi minat MI secara umum karena masih ada 22 produk yang menunggu pernyataan efektif dari otoritas pasar modal.
Dia memaparkan Bapepam-LK juga sudah menerima pengajuan minat dari MI yang ingin membuat reksa dana terproteksi dengan skema baru hold to maturity yang valuasi nilai aktiva bersihnya (NAB) menggunakan metode amortisasi.
Peraturan baru yang mengatur reksa dana dengan skema baru itu diharapkan akan efektif minggu depan. "Tinggal menunggu tanda tangan Pak Fuad [Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany] saja."
Produk itu, lanjutnya, sudah dirancang lama oleh Bapepam-LK berdasarkan anjuran dari Forum Stabilisasi Sektor Keuangan (FSSK) tetapi sekarang dinilai merupakan saat yang tepat untuk meluncurkannya karena sudah genting.
Dia berharap produk reksa dana terproteksi itu dapat meningkatkan minat investasi investor yang ingin dananya diproteksi hingga obligasi yang menjadi aset reksa dana itu jatuh tempo. (21)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- REKOMENDASI
Panin Sekuritas: - REKOMENDASI
Optima Securities: - REKOMENDASI
Millenium Danatama: - REKOMENDASI
Indosurya Securities: - Tugu Pratama lepas 30% saham ke pasar tahun ini