Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 10/05/2008

Korupsi & penggelapan dominasi kasus di PPATK

MEDAN: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jenis laporan transaksi mencurigakan yang paling banyak diterima lembaga itu sejak 2002 sampai Maret 2008 adalah menyangkut korupsi dan penggelapan.

Wakil Kepala PPATK Gunadi mengatakan kedua kasus itu paling mendominasi sebanyak 249 kasus, disusul penipuan 165 kasus, kejahatan perbankan 29 kasus, pemalsuan dokumen 21 kasus, serta penyuapan 11 kasus.

Dari begitu banyak jumlah kasus, lanjutnya, yang sudah disampaikan kepada aparat Kepolisian 540 kasus, Kejaksaan 16 kasus atau total 556 kasus. "Kasus lainnya masih dianalisis oleh PPATK," ujarnya kepada Bisnis, kemarin

Lebih jauh Gunadi menjelaskan dalam periode tersebut total  laporan transaksi keuangan yang mencurigakan sebanyak 14.722 pelaporan. Dari jumlah itu, baru 13 kasus yang diproses berdasarkan UU Pencucian Uang.

"Pelaporan tersebut dianalisis oleh PPATK dan kalau ada indikasi tindak pidana pencucian uang akan dilaporkan kepada aparat Kepolisian dan diteruskan ke Kejaksaan."

Bank terbanyak

Menurut dia, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang paling menonjol berasal dari perbankan, disusul dana pensiun, manajer investasi, dan asuransi.

Selanjutnya, transaksi mencurigakan juga terlihat di perusahaan money changer, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan sekuritas. (Lihat tabel)

Khusus laporan mengenai pencucian uang lewat illegal loging, jelas Gunadi, baru lima kasus yang masuk dan sebagian sudah diserahkan kepada aparat kepolisian.

Dia menjelaskan karena PPATK bukan lembaga pemutus, Kepolisian dan Kejaksaan perlu mengintensifkan pengusutan kasus-kasus pencucian uang tersebut

Sementara itu, Giro Supadiono, Koordinator Kerja Sama Internasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan permintaan laporan dari pencucian dari negara asing perlu segera ditindaklanjuti. Ini bertujuan memberikan respons positif terhadap langkah-langkah korupsi yang dicuci di negara lain.

"Permintaan laporan dari negara lain agar cepat direspons. Demikian sebaliknya, permintaan dari Indonesia juga agar cepat direspons negara lain untuk menhindari pencucian uang korupsi yang paling menonjol," tuturnya.

Oleh Master Sihotang
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Debt swap tidak dapat diandalkan kurangi utang luar negeri
  • Penghematan subsidi BBM Rp34,5 triliun
  • DINAMIKA
    IRIF tawarkan 200 proyek
  • Pemerintah diminta terbitkan ketentuan modal ke luar negeri