Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 16/05/2008

Penghematan subsidi BBM Rp34,5 triliun

JAKARTA: Pemerintah akan mendapatkan dana sebesar Rp34,5 triliun dari penghematan subsidi BBM yang didapat dari skenario kenaikan harga BBM sampai dengan 30%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Depkeu Anggito Abimanyu mengatakan untuk menghindari ketimpangan subsidi, pemerintah mengalokasikan dana hasil penghematan subsidi karena kenaikan harga BBM untuk rakyat miskin Rp18,5 triliun.

Dana tersebut akan digunakan a.l. untuk program bantuan langsung tunai (BLT) selama 7 bulan, penyaluran beras untuk rakyat miskin, dan menopang program ketahanan pangan.

Dana hasil penghematan subsidi itu juga digunakan untuk penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Rp1 triliun dan public service obligation (PSO) untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp0,15 triliun.

Pemerintah mengharapkan alokasi dana PSO untuk kereta api bisa menghindari kemungkinan kenaikan tarif kereta api ekonomi setelah harga BBM bersubsidi dinaikkan.

Sisanya sebanyak Rp15,2 triliun, kata Anggito, akan dialokasikan untuk cadangan risiko fiskal dan penurunan defisit APBN.  "Dana itu akan digunakan jika sewaktu-waktu perhitungan subsidi kami meleset," katanya, kemarin.

Anggito menjelaskan dengan menggunakan perhitungan dalam rancangan APBN Perubahan  2008, total alokasi subsidi BBM sebesar Rp126 triliun ditambah dengan dana cadangan risiko fiskal Rp8,3 triliun maka pemerintah hanya memiliki alokasi subsidi BBM sebesar Rp135 triliun.

Agar tidak melebihi batas subsidi tersebut, katanya, pemerintah memiliki tiga pilihan kebijakan yang diatur dalam UU APBN-P 2008 yaitu pengendalian konsumsi, menaikkan harga BBM, dan kebijakan fiskal lainnya.

Pilihan itu baru dapat diambil pemerintah jika harga rata-rata minyak Indonesia (ICP) di atas US$100 per barel.

"Harga WTI [West Texas Intermediate] kemarin US$124,5 per barel, tetapi harga ICP US$103,18 per barel. Artinya kami sudah bisa menempuh langkah kenaikan harga dan jika [harga BBM] dibiarkan subsidi BBM dapat membengkak hingga Rp190 triliun," katanya.

Anggito tidak menyebutkan kapan kenaikan harga BBM diumumkan dan kapan program BLT akan dibagikan.

Namun, pemerintah akan mengajukan penambahan masa program BLT selama 12 bulan pada 2009 dalam revisi APBN-P yang akan diajukan ke DPR akhir bulan ini.

Pemerintah juga akan menurunkan defisit APBN menjadi 1,8% dari PDB pada rancangan APBN-P kedua dari 2,1% dari PDB yang ada dalam APBN-P 2008.

Pemerintah menyatakan pengumuman kenaikan harga BBM baru dilakukan setelah seluruh evaluasi pendistribusian BLT selesai dilakukan pada 23 Mei 2008.  (Bisnis, 15 Mei)

Krisis energi

Masih berkaitan dengan BBM, pemerintah juga menerbitkan Inpres No. 2/2008 tentang penghematan energi dan air. Inpres itu akan diterapkan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan swasta, sebagai satu bagian paket kebijakan ekonomi 2008.

Inpres itu menyebutkan kebijakan penghematan energi dan air akan difokuskan pada penggunaan penerangan, alat pendingin ruangan (AC), peralatan kantor yang menggunakan energi listrik, BBM, gas, dan air.

Gubernur, bupati, dan wali kota selaku pemimpin daerah diinstruksikan melaksanakan program penghematan energi dan air, sekaligus mensosialisasi kepada masyarakat dan swasta untuk melakukan penghematan. (Diena Lestari/Irsad Sati) (ahmad.muhibbuddin@bisnis.co.id)

Oleh Ahmad Muhibbuddin
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain