Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 16/05/2008

MK tolak uji materi UU KUP

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan karena dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.

Keputusan tersebut muncul dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie dengan delapan hakim agung yang lain. Dalam putusannya MK menyarankan agar dilakukan legal review oleh pemerintah dan DPR atas ketentuan yang menimbulkan pertentangan antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Depkeu.

"Tidak terdapat kerugian kewenangan konstitusional pemohon [BPK] sebagai akibat diberlakukannya Pasal 34 Ayat (2a) UU KUP," kata Jimly membacakan pembacaan putusan itu, kemarin.

MK menilai terjadi benturan antara dua kepentingan hukum yang sama-sama dilindungi konstitusi yaitu kepentingan hukum berupa hak konstitusional wajib pajak (WP) atas harta bendanya sebagaimana dimaksud Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Kepentingan kerahasiaan WP itu berbenturan dengan kewenangan konstitusional BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara secara bebas dan mandiri.

MK memberi 'jalan keluar' dengan usulan proses legislative review oleh DPR yang menjamin harmonisasi berbagai undang-undang yang berkaitan dengan keuangan negara.

Untuk jangka pendek, MK menyarankan agar persoalan pemeriksaan atas aparat pajak ini diatur dalam peraturan tersendiri yang menampung substansi yang sudah dirancang dalam nota kesepahaman (MoU) antara BPK dan Depkeu.

Menanggapi usulan MK itu, Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan MoU dengan Depkeu tidak akan memecahkan masalah karena hal ini tidak hanya terkait dengan persoalan prosedural pemeriksaan, tetapi lebih berhubungan dengan persoalan UU. (16)

Oleh Ahmad Muhibbuddin & Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • 43 WP telah dicekal tahun ini
  • 2 Asumsi RAPBN 2009 disepakati
  • Produk hand carry diusulkan bebas PPnBM
  • DINAMIKA
    BI pantau uang beredar jelang pemilu