Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 17/05/2008

Otorita Batam akan jadi Badan Pengusahaan

JAKARTA: Otorita Batam (OB) hampir dapat dipastikan menjadi Badan Pengusahaan FTZ di Batam, menyusul diterbitkannya  satu Perpres tentang  Dewan Nasional dan tiga Kepres tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.

"Bisa pastikan OB akan menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam," ungkap Ketua Tim Pelaksana Pengembangan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Muhammad Lutfi kepada Bisnis, kemarin, di Jakarta.

Secara historis, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan Otorita Batam mestinya memang menjadi Badan Pengusahaan (free trade zone) FTZ di Batam.

Dia menuturkan keputusan tergantung pertimbangan Dewan Kawasan. Namun, Edy menilai OB seharusnya melebur duhulu menjadi Badan Pengusahaan dan semua aset lembaga itu berikut pegawainya menjadi  milik badan tersebut paling lambat 31 Desember. 

Dalam Perpres No. 30 tentang Dewan Nasional disebutkan bahwa dewan ini membantu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam rangka pengelolaan, termasuk upaya penyelesaian dan permasalahan strategis.

Dipercepat

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah mengharapkan Badan Pengusahaan kawasan harus cepat diselesaikan agar pelayanan terpadu, penyelesaian kasus-kasus perpajakan, imigrasi, dan pertanahan dapat segera diselesaikan.

"Badan pengelola kawasan akan dibentuk dalam waktu satu bulan ke depan," katanya.

Pemerintah menetapkan Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas pada Juni 2007 dengan tujuan mengoptimalkan iklim investasi di kawasan tersebut.

Pemerintah juga membentuk Dewan Nasional  dan Dewan Kawasan.  Kedua lembaga itu mulai bekerja sejak 7 Mei 2008 bersamaan dengan keluarnya sejumlah peraturan presiden a.l. PP No. 9/2008 tentang DK Batam, PP No. 10/ 2008 tentang DK Bintan, PP No. 11/ 2008 tentang DK Karimun dan PP No. 30/2008 tentang Dewan Nasional.

Ismeth memperkirakan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) meraup investasi minimal US$5 miliar sampai dengan lima tahun ke depan.

Ismeth mengatakan sejumlah infrastruktur masih dipersiapkan seperti pembangunan pelabuhan di Batu Ampar dan  penambahan pasokan listrik 30.000 MW di Bintan pada Februari 2009.

Investasi yang telah dikucurkan dalam pembangunan Pelabuhan Batuampar US$9 miliar pada 1995-2007.   "Investasi riil yang masuk tahun lalu [2007] US$1 miliar, sedangkan target dalam lima tahun minimal US$5 miliar." (16/19)

Oleh Neneng Herbawati
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • DINAMIKA
    Promosi investasi fokus di 8 provinsi
  • DINAMIKA
    Pemda sulit garap proyek kemitraan
  • DINAMIKA
    Polri bersedia jalankan remunerasi
  • Obligor BLBI tak kooperatif terancam paksa badan