Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 08/07/2008

Subsidi gerus dana pendidikan

JAKARTA:  Pemerintah belum dapat memenuhi ketentuan 20% anggaran untuk bidang pendidikan karena masih menghadapi persoalan pembengkakan subsidi bahan bakar minyak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lonjakan harga minyak mentah dunia dalam tujuh bulan terakhir yang telah naik dua kali lipat dari asumsi awal telah membebani anggaran.

Situasi ini, membuat pemerintah semakin sulit untuk mengalokasikan minimal 20% untuk pendidikan nasional sesuai UUD 1945. "Bahkan, kalau harga minyak [mentah] melewati US$140 per barel pada Agustus, subsidi energi bisa mencapai Rp350 triliun," katanya, kemarin.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkapkan rencana pemerintah yang terpaksa memangkas subsidi guru bantu setiap tahunnya. Ini harus dilakukan menyusul rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.

Di tempat terpisah, Fraksi PDI Perjuangan DPR menilai Depdiknas belum layak mengelola dana sebesar 20% dari APBN.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey mengatakan pengelolaan dana 20% dari APBN membutuhkan sistem yang kuat, tidak hanya dukungan sumber daya manusia, tetap  juga program kerja.

Dia mencontohkan jika pada 2009, produk domestik bruto pemerintah sebesar Rp1.000 triliun, Depdiknas akan mengelola dana Rp200 triliun. "Bukan main-main mengelola dana Rp200 triliun. Kami menilai belum ada departemen yang benar-benar siap mengelola dana sebanyak itu," jelasnya.

 Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pemerintah harus mencermati klausal dalam UUD 1945 yang mengatakan bahwa dana pendidikan 20%. Menurutnya, aturan itu menjelaskan tentang dana pendidikan, bukan anggaran sebuah departemen. (16)

Oleh Erna S. U. Girsang
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • DINAMIKA
    Cadangan devisa turun US$2,2 miliar
  • DINAMIKA
    BKPM diminta tingkatkan lobi
  • Produk ekspor ke China harus bernilai tambah
  • UU PPh baru dorong daya saing investasi