Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 08/07/2008

Dana bergulir masuk ke pembiayaan APBN

JAKARTA: Pemerintah akan menertibkan penggunaan dana bergulir dengan memasukkannya ke dalam pos pengeluaran pembiayaan APBN untuk memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah pusat.

Sekjen Departemen Keuangan Mulia Nasution mengatakan selama ini praktik pengelolaan dana bergulir selalu disimpan di rekening, jika tidak digulirkan kepada pelaku usaha kecil menengah. Hal ini berbeda dengan dana APBN secara umum yang pada akhir tahun harus disetor ke kas negara jika tidak digunakan.

Dia menuturkan ada usulan agar dana bergulir dimasukkan dalam pos bantuan sosial atau sebagai belanja modal. Namun, pada hakikatnya, dana bergulir ini tidak dapat diberikan begitu saja kepada pelaku UKM karena ada kewajiban untuk mengembalikan.

Dengan posisi ini, lanjutnya, Depkeu melihat dana bergulir ini lebih tepat jika dimasukkan ke dalam alokasi pengeluaran pembiayaan karena keberadaannya tidak hilang begitu saja. Keputusan pengelolaan ini akan efektif diberlakukan untuk pengelolaan anggaran tahun depan.

Khusus untuk tahun ini, Depkeu akan memberlakukan masa transisi dengan menempatkan dana bergulir ini sebagai belanja modal agar bisa tetap digunakan.

 "Jadi, untuk tahun ini transisi saja. Untuk 2009, dana bergulir harus diusulkan sebagai pengeluaran pembiayaan," katanya, kemarin.

Menjawab ancaman Meneg Koperasi dan UKM Suryadhama Ali yang akan mengundurkan diri akibat dana bergulir yang dibekukan Depkeu, Mulia mengungkapkan sedang memfinalisasi peraturan menteri keuangan (PMK) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir.

Jadi pedoman

Kebijakan ini akan menjadi pedoman penggunaan dana bergulir oleh Badan Layanan Umum di setiap kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM.

Dia mengakui selama ini payung hukum bagi penggunaan dana bergulir ini belum ada sehingga membuat pencairannya banyak yang tertunda. Ke depan, dengan payung hukum yang sedang disiapkan ini, pemerintah berharap penggunaannya dapat lebih terarah dengan mengedepankan peran lembaga pengelolanya atau BLU.

 "Jadi, deputi-deputi [di K/L] itu tetap berperan, tapi pada level kebijakan, bukan pada level pengelolaan dana bergulirnya karena lembaganya sudah ada."

Surydharma Ali akhir bulan lalu mengungkapkan jumlah anggaran Kementerian Koperasi dan UKM yang sudah dicairkan Depkeu sebesar 57,56% atau Rp596,42 miliar, sedangkan dana yang sudah disetujui, tetapi masih dibekukan 42,44% atau Rp439,79 miliar.

Oleh Ahmad Muhibbuddn
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain