Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 09/07/2008

Menkeu tetapkan enam kriteria dana bergulir

JAKARTA: Menteri Keuangan menetapkan enam kriteria dana bergulir sebagai bagian dari upaya menertibkan pengelolaan keuangan negara.

Keenam kriteria tersebut adalah pertama, merupakan bagian dari keuangan negara. Kedua, dicantumkan dalam APBN atau laporan keuangan negara. Ketiga, dimiliki, dikuasai dan dikendalikan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Keempat, disalurkan atau dipinjamkan kepada masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali sebagai revolving fund. Kelima, ditujukan untuk penguatan modal KUKM dan usaha lain. Keenam, dapat ditarik kembali pada suatu saat.

Kebijakan Menkeu soal pengaturan dana bergulir ini tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 99/PMK.05/ 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/ Lembaga (K/L).  Keputusan ini dinyatakan berlaku sejak 7 Juli 2008.

"Penggunaan dana bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers, kemarin.

Kebijakan baru ini mendefinisikan dana bergulir sebagai dana yang dialokasikan oleh K/L atau Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan K/L.

Lima Syarat

Khusus untuk pencairan dana bergulir tahun anggaran 2008 yang diminta K/L, Menkeu dalam PMK tersebut menetapkan lima syarat.  Pertama, target penerima yang terukur/identifikasi yang jelas. Kedua, dana tersebut sangat strategis untuk penerima dana.

Ketiga, alokasi anggaran tersebut dimasukkan dalam Belanja Modal Fisik Lainnya-Dana Bergulir. Keempat, dana bergulir tersebut dikelola oleh Satker BLU. Kelima, sudah mendapat persetujuan dari Menkeu.

Samsuar menambahkan K/L yang mengelola dana bergulir harus melaporkan dana tersebut ke dalam neraca, termasuk semua dana yang selama ini telah dikeluarkan dari APBN pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dikelola oleh K/L.

"Pelaksanaan inventarisasi dana bergulir ini harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2009. Dana  yang telah diinventarisasi akan dikelola oleh Satker BLU di masing-masing K/L."  (16)

Oleh Ahmad Muhibbuddin
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Laju PDB jangan bergantung konsumsi domestik
  • ADB cairkan pinjaman PNPM
  • Anggaran kementerian tak akan dipotong
  • Krisis AS tak ganggu emisi sukuk