Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 09/07/2008
Menkeu tetapkan enam kriteria dana bergulir
JAKARTA: Menteri Keuangan menetapkan enam kriteria dana bergulir sebagai bagian dari upaya menertibkan pengelolaan keuangan negara.
Keenam kriteria tersebut adalah pertama, merupakan bagian dari keuangan negara. Kedua, dicantumkan dalam APBN atau laporan keuangan negara. Ketiga, dimiliki, dikuasai dan dikendalikan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Keempat, disalurkan atau dipinjamkan kepada masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali sebagai revolving fund. Kelima, ditujukan untuk penguatan modal KUKM dan usaha lain. Keenam, dapat ditarik kembali pada suatu saat.
Kebijakan Menkeu soal pengaturan dana bergulir ini tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 99/PMK.05/ 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/ Lembaga (K/L). Keputusan ini dinyatakan berlaku sejak 7 Juli 2008.
"Penggunaan dana bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers, kemarin.
Kebijakan baru ini mendefinisikan dana bergulir sebagai dana yang dialokasikan oleh K/L atau Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan K/L.
Lima Syarat
Khusus untuk pencairan dana bergulir tahun anggaran 2008 yang diminta K/L, Menkeu dalam PMK tersebut menetapkan lima syarat. Pertama, target penerima yang terukur/identifikasi yang jelas. Kedua, dana tersebut sangat strategis untuk penerima dana.
Ketiga, alokasi anggaran tersebut dimasukkan dalam Belanja Modal Fisik Lainnya-Dana Bergulir. Keempat, dana bergulir tersebut dikelola oleh Satker BLU. Kelima, sudah mendapat persetujuan dari Menkeu.
Samsuar menambahkan K/L yang mengelola dana bergulir harus melaporkan dana tersebut ke dalam neraca, termasuk semua dana yang selama ini telah dikeluarkan dari APBN pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dikelola oleh K/L.
"Pelaksanaan inventarisasi dana bergulir ini harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2009. Dana yang telah diinventarisasi akan dikelola oleh Satker BLU di masing-masing K/L." (16)
Oleh Ahmad Muhibbuddin
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- DINAMIKA
Penerbitan SUN dikurangi - DINAMIKA
Target pajak tidak terhambat krisis - DINAMIKA
RI genjot belanja barang - Fasilitas PPh penanaman modal diperluas
- Penurunan harga komoditas picu penurunan ekspor
BPS: Target inflasi 2008 akan meleset