Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

Revisi anggaran kedua tak perlu diajukan

JAKARTA: Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk tidak mengusulkan perubahan kedua APBN-P tahun ini kendati hingga akhir tahun diperkirakan terdapat beberapa perubahan jumlah anggaran dan asumsi makroekonomi.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan kesepakatan untuk tidak mengajukan kembali revisi anggaran tersebut diputuskan dalam rapat kerja Panggar, kemarin.

Beberapa perubahan APBN-P 2008 cukup dibahas antara pemerintah dan komisi yang terkait dengan bidang kerja masing-masing. "Tidak ada perubahan APBN-P 2008 kedua. Perubahan akan dibahas di tingkat komisi agar pemerintah mendapatkan dukungan politik," jelasnya seusai raker, pekan ini.

Harry menjelaskan pembahasan perubahan dalam setiap komisi diperlukan agar pemerintah mendapatkan dukungan politik dari DPR sehingga tidak kebablasan menggunakan Pasal 7  ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dalam UU APBN 2008.

Pertimbangan lain, perubahan kebijakan pemerintah terhadap APBN-P 2008 tidak menyentuh banyak sektor, melainkan hanya terkait dengan kenaikan harga minyak mentah dunia. Akan tetapi, dari sisi nilai dia mengakui perubahan tersebut sangat membebani APBN.

Tingkat komisi

Harry memerincikan kebijakan yang akan dibahas di tingkat komisi meliputi alokasi dana bantuan langsung tunai, cadangan risiko fiskal sebesar Rp2 triliun untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak mentah dunia di atas US$150 per barel, Kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp1 triliun, beasiswa untuk mahasiswa, serta bantuan pendidikan anak untuk PNS Golongan I, II, dan Tamtama TNI/Polri senilai Rp450 miliar.

Di sisi lain, lanjutnya, tidak semua kebijakan pemerintah di luar APBN-P 2008 harus dibahas di tingkat komisi karena sebagian sudah disetujui dalam raker tersebut. Kebijakan yang termasuk kelompok ini, yaitu alokasi dana Badan Pengawasan Pemilu, penambahan alokasi raskin sebesar Rp3,4 triliun, serta sejumlah program yang sudah dimasukkan ke dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Rapat tersebut juga memutuskan sebagian subsidi yang dimasukkan dalam APBN-P 2008 akan dicairkan secara bertahap sehingga dalam APBN pos subsidi akan dibintangi.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah akan melaporkan perubahan anggaran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008. Prosedur ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 UU APBN, serta Pasal 27 ayat 4 UU NO 17/2003 tentang Keuangan Negara. Isi pasal-pasal tersebut pada intinya menyebutkan pemerintah dapat melakukan perubahan anggaran dalam keadaan darurat.

"Setelah menimbang situasi yang dihadapi, kami menilai lebih tepat jika tidak ada APBN-P II, tetapi pemerintah akan melaporkan dalam LKPP," jelas Menkeu. (erna.girsang@ bisnis.co.id)

Oleh Erna S. U. Girsang
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain