Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

Objek pajak dalam revisi UU PPh diperluas

JAKARTA: Pemerintah dan Pansus DPR menandatangani nota kesepakatan amendemen keempat Undang-Undang No. 7/1983 tentang pajak penghasilan (PPh) untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada beberapa hal positif dari amendemen UU PPh. Dampak konstruktif amendemen a.l. mampu menerapkan prinsip keadilan dalam pengenaan pajak.

Selain itu, revisi diharapkan dapat memberi kemudahan bagi wajib pajak. Perubahan tersebut juga diyakini bisa membuat sistem administrasi perpajakan lebih mudah dan singkat.

"Amendemen merupakan penerapan asas keadilan, kemudahan, efisiensi, kepastian hukum, dan investasi," ujarnya dalam rapat kerja dengan panitia khusus RUU PPh di Jakarta, Kamis malam.

Anggota Panja RUU PPh Andi Rahmat mengatakan pemerintah dan DPR memperluas objek pajak dalam rancangan perubahan keempat atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Objek pajak

Dia menjelaskan jika dalam UU PPh sebelumnya objek pajak yang diatur sebanyak 12 objek, UU PPh baru nantinya akan mengatur 19 objek.

"Dalam RUU PPh baru ini ada tujuh objek pajak yang ditambah. Misalnya dengan adanya keringanan pajak di sektor riil, di sisi lain ada pengenaan pajak dividen, tentu masyarakat termotivasi mengalihkan dana yang diperolehnya dari dividen ke sektor riil," jelasnya.

Dia menyebutkan objek pajak baru yang diatur khusus dalam RUU PPh itu, meliputi pertama, keuntungan akibat pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi usaha dengan nama dan bentuk baru, serta keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan.

Kedua, pembayaran tambahan pengembalian pajak. Ketiga, royalti dan imbalan atas penggunaan hak. Keempat, keuntungan selisih kurs mata uang. Kelima, keuntungan penghasilan dari usaha yang berbasis syariah. Keenam, imbalan bunga yang dimaksudkan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketujuh, surplus Bank Indonesia. (16)

Oleh Erna S. U. Girsang
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • 43 WP telah dicekal tahun ini
  • 2 Asumsi RAPBN 2009 disepakati
  • Produk hand carry diusulkan bebas PPnBM
  • DINAMIKA
    BI pantau uang beredar jelang pemilu