Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 18/07/2008
Objek pajak dalam revisi UU PPh diperluas
JAKARTA: Pemerintah dan Pansus DPR menandatangani nota kesepakatan amendemen keempat Undang-Undang No. 7/1983 tentang pajak penghasilan (PPh) untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada beberapa hal positif dari amendemen UU PPh. Dampak konstruktif amendemen a.l. mampu menerapkan prinsip keadilan dalam pengenaan pajak.
Selain itu, revisi diharapkan dapat memberi kemudahan bagi wajib pajak. Perubahan tersebut juga diyakini bisa membuat sistem administrasi perpajakan lebih mudah dan singkat.
"Amendemen merupakan penerapan asas keadilan, kemudahan, efisiensi, kepastian hukum, dan investasi," ujarnya dalam rapat kerja dengan panitia khusus RUU PPh di Jakarta, Kamis malam.
Anggota Panja RUU PPh Andi Rahmat mengatakan pemerintah dan DPR memperluas objek pajak dalam rancangan perubahan keempat atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Objek pajak
Dia menjelaskan jika dalam UU PPh sebelumnya objek pajak yang diatur sebanyak 12 objek, UU PPh baru nantinya akan mengatur 19 objek.
"Dalam RUU PPh baru ini ada tujuh objek pajak yang ditambah. Misalnya dengan adanya keringanan pajak di sektor riil, di sisi lain ada pengenaan pajak dividen, tentu masyarakat termotivasi mengalihkan dana yang diperolehnya dari dividen ke sektor riil," jelasnya.
Dia menyebutkan objek pajak baru yang diatur khusus dalam RUU PPh itu, meliputi pertama, keuntungan akibat pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi usaha dengan nama dan bentuk baru, serta keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan.
Kedua, pembayaran tambahan pengembalian pajak. Ketiga, royalti dan imbalan atas penggunaan hak. Keempat, keuntungan selisih kurs mata uang. Kelima, keuntungan penghasilan dari usaha yang berbasis syariah. Keenam, imbalan bunga yang dimaksudkan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketujuh, surplus Bank Indonesia. (16)
Oleh Erna S. U. Girsang
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Peluang debt to equity swap tetap terbuka
- Darmin tunggu putusan kasasi kasus Asian Agri
- Defisit APBN-P 2008 berpeluang turun
- Neraca pembayaran surplus US$1,3 miliar
- 'Dana kemitraan proyek infrastruktur Rp320 triliun'