Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 18/07/2008
Obligor BLBI tak kooperatif terancam paksa badan
JAKARTA: Pemerintah mengancam penerapan paksa badan kepada para obligor BLBI tidak kooperatif menyusul segera terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung dan Polri.
Menteri Keuangan sekaligus Plj. Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melaksanakan dan meneruskan seluruh proses penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Akan tetapi, bagi obligor yang tidak koopreratif sehingga PUPN kesulitan untuk menagih, pemerintah akan menerapkan gijzeling (paksa badan). "Dalam operasionalnya nanti kami bersama Polri dan Kejaksaan akan menetapkan sehingga langkah-langkah gijzeling secara hukum akan kuat," ujarnya kemarin.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menuturkan untuk menindak tegas 24 obligor BLBI yang tidak kooperatif, pihaknya bersama Departemen Keuangan dan Polri akan menerbitkan SKB tentang paksa badan. "Sekarang kita sedang susun SKB untuk melakukan paksa badan," tegasnya.
Menurut dia, untuk melakukan gugatan perdata atau menyelesaikan kasus BLBI di luar peradilan hukum (out of court), harus jelas dahulu besar utang yang menjadi kewajiban ke-24 obligor tersebut. Untuk itu, perlu audit terlebih dahulu dengan memanggil para pengemplang BLBI.
Kapolri Jenderal Polisi Sutanto menjelaskan kasus BLBI tidak bisa diselesaikan secara hukum sehingga penanganannya harus melalui PUPN. Menurut dia, PUPN berhak menerapkan upaya paksa badan bagi obligor BLBI nakal.
Sutanto menambahkan PUPN bisa menyerahkan berkas perkara kasus BLBI ke Kejagung untuk diselesaikan secara perdata, seandainya tidak mampu. "Kalau PUPN dengan gijzeling tidak jalan, ya secara perdata."
Menkeu menyatakan baru akan mengeksekusi aset dari tujuh obligor BLBI yang dianggap jelas jumlah utangnya, sedangkan yang lainnya masih butuh waktu untuk diproses. (16)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- DINAMIKA
Penerbitan SUN dikurangi - DINAMIKA
Target pajak tidak terhambat krisis - DINAMIKA
RI genjot belanja barang - Fasilitas PPh penanaman modal diperluas
- Penurunan harga komoditas picu penurunan ekspor
BPS: Target inflasi 2008 akan meleset