Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

Obligor BLBI tak kooperatif terancam paksa badan

JAKARTA: Pemerintah mengancam penerapan paksa badan kepada para obligor BLBI tidak kooperatif menyusul segera terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung dan Polri.

Menteri Keuangan sekaligus Plj. Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melaksanakan dan meneruskan seluruh proses penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Akan tetapi, bagi obligor yang tidak koopreratif sehingga PUPN kesulitan untuk menagih, pemerintah akan menerapkan gijzeling (paksa badan). "Dalam operasionalnya nanti kami bersama Polri dan Kejaksaan akan menetapkan sehingga langkah-langkah gijzeling secara hukum akan kuat," ujarnya kemarin.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menuturkan untuk menindak tegas 24 obligor BLBI yang tidak kooperatif, pihaknya bersama Departemen Keuangan dan Polri akan menerbitkan SKB tentang paksa badan. "Sekarang kita sedang susun SKB untuk melakukan paksa badan," tegasnya.

Menurut dia, untuk melakukan gugatan perdata atau menyelesaikan kasus BLBI di luar peradilan hukum (out of court), harus jelas dahulu besar utang yang menjadi kewajiban ke-24 obligor tersebut. Untuk itu, perlu audit terlebih dahulu dengan memanggil para pengemplang BLBI.

Kapolri Jenderal Polisi Sutanto menjelaskan kasus BLBI tidak bisa diselesaikan secara hukum sehingga penanganannya harus melalui PUPN. Menurut dia, PUPN berhak menerapkan upaya paksa badan bagi obligor BLBI nakal.

Sutanto menambahkan PUPN bisa menyerahkan berkas perkara kasus BLBI ke Kejagung untuk diselesaikan secara perdata, seandainya tidak mampu. "Kalau PUPN dengan gijzeling tidak jalan, ya secara perdata."

Menkeu menyatakan baru akan mengeksekusi aset dari tujuh obligor BLBI yang dianggap jelas jumlah utangnya, sedangkan yang lainnya masih butuh waktu untuk diproses. (16)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Laju PDB jangan bergantung konsumsi domestik
  • ADB cairkan pinjaman PNPM
  • Anggaran kementerian tak akan dipotong
  • Krisis AS tak ganggu emisi sukuk