Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 19/07/2008
Menkeu lega surplus BI jadi objek pajak
JAKARTA: Menteri Keuangan mengaku lega dengan disepakatinya surplus Bank Indonesia sebagai objek pajak penghasilan mulai tahun buku 2009.
Sri Mulyani Indrawati, Menkeu, mengatakan kesepakatan ini didapat setelah memakan waktu panjang dan perdebatan melelahkan. Karena itu, dia merasa bahagia dengan disepakatinya amendemen UU No.70/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
"Sebelumnya kami sering membahas hal ini dengan BI tapi belum ada hasilnya. Akhirnya selesai juga," ujarnya usai rapat persetujuan panitia khusus perpajakan atas draf RUU PPh, Kamis malam.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menuturkan penetapan surplus BI sebagai objek PPh badan efektif diberlakukan mulai tahun buku 2009. Atas dasar itu, pemerintah belum dapat mengenakan pajak karena jumlah kewajiban BI baru dapat diketahui pada Maret 2010.
"Bank Indonesia paling membayar PPh masa bulanan yang nanti dilihat pada Maret 2010 jumlah keseluruhannya berapa."
Begitu pula dengan potensi penerimaan pajak, Darmin belum bisa memperkirakan jumlahnya karena bergantung pada besarnya kelebihan modal BI setiap tahun. "Jadi tidak bisa dibilang potensinya berapa, tapi kalau penghasilannya lagi banyak ya potensinya besar juga."
Sementara itu, Dradjad H. Wibowo, Anggota Komisi XI DPR, menilai pengenaan pajak atas kelebihan modal BI menjadi gambaran meningkatnya sisi keadilan dalam sistem perpajakan dewasa ini. "Contohnya surplus BI yang sebelumnya belum menjadi objek pajak sekarang menjadi objek pajak," tuturnya.
Selain surplus BI, Pasal 4 RUU PPh menjelaskan perluasan objek pajak lainnya, a.l. royalti atau imbalan atas penggunaan hak dan selisih kurs mata uang asing. Kemudian, penghasilan dari usaha yang berbasis syariah dan imbalan atas bunga juga turut menjadi objek pajak baru.
Surplus BI
Pada 2007, pemerintah menerima setoran yang berasal dari surplus Bank Indonesia sebesar Rp13,7 triliun atau 0,4% terhadap PDB. Jumlah tersebut merupakan surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia setelah dikurangi 30% untuk cadangan tujuan dan cadangan umum, sebagai penambah modal sehingga rasio jumlah modal mencapai 10% terhadap total kewajiban moneter Bank Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004, setoran surplus Bank Indonesia tersebut digunakan untuk melunasi sebagian pokok kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia atas obligasi SRBI-01.
Obligasi negara seri SRBI-01/MK/2003 diterbitkan sebagai pengganti surat utang nomor SU-001/MK/1998 (senilai Rp 80 triliun) dan SU-003/ MK/1999 (senilai Rp64,5 triliun) yang sebelumnya pernah disetujui sebagai penyelesaian BLBI. Dengan diterbitkannya obligasi negara itu, kedua surat utang terdahulu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Jumlah penerimaan sisa surplus Bank Indonesia pada 2007 tersebut meningkat 797,8% bila dibandingkan dengan penerimaan surplus Bank Indonesia pada tahun sebelumnya sebesar Rp1,5 triliun. (16) (Aprilian Hermawan)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Penjualan bersih obligasi global Jepang capai rekor tertinggi
- Hibah lembaga donor berakhir 2010
- Pusat berencana supervisi pembahasan APBD
- Depkeu cairkan deposito PT TPN Rp1,22 triliun
- Kisruh royalti diselesaikan di Istana