Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 19/07/2008

Paksa badan obligor BLBI dimulai bulan depan

JAKARTA: Pemerintah memastikan penerapan paksa badan bagi obligor BLBI yang tidak kooperatif mulai diberlakukan bulan depan bersamaan keluarnya surat keputusan bersama (SKB) antara Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung dan Polri.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan pemerintah akan mengupayakan secepatnya pengembalian uang negara yang menjadi utang 24 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Untuk itu, prosedur standar operasional akan segera dikeluarkan Agustus, seiring dengan keluarnya SKB. "Secepatnya dalam satu bulan itu SKB-nya sudah keluar dan ditandatangani. Hitung saja satu bulan dari sekarang," ujarnya, kemarin.

Acuan SKB

Menurut dia, Kejaksaan Agung tengah mengkaji sejumlah substansi dasar yang akan dijadikan acuan terbitnya SKB. Depkeu, jelasnya, telah memiliki daftar obligor yang terancam paksa badan. Langkah ini bertujuan memaksa para pengemplang BLBI tersebut membayar utangnya. "Itu kan tujuan gijzeling [paksa badan], memaksa supaya bayar."

Hadiyanto mengungkapkan Menteri Keuangan belum menerima berkas kasus delapan obligor BLBI dari tangan Kejagung. Pasalnya, Kejagung tengah mengkaji ulang berkas kedelapan pemegang saham eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

Dia menambahkan belum satu pun dari delapan obligor tersebut yang melunasi utangnya hingga kini karena terganjal masalah administratif di PUPN. Namun, dia tidak menjelaskan lebih terperinci permasalahan administratif yang dimaksud. "Sampai sekarang belum ada yang melunasi karena ada masalah administratif dahulu yang perlu diselesaikan dengan PUPN."

Pemerintah, lanjut Hadiyanto, menargetkan sebesar Rp850 miliar bisa didapat pengembalian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BLBI.

Rencananya, Menteri Keuangan akan menyerahkan berkas kasus dari 16 obligor BLBI ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dieksekusi, delapan dari Polri dan sisanya menunggu Kejagung.

Saat ini, yang ditangani PUPN baru delapan obligor dengan total nilai tagihan sebesar Rp2,29 triliun.

Kapolri Jenderal Polisi Sutanto sebelumnya menilai kasus BLBI tidak bisa diselesaikan secara hukum sehingga penanganannya harus melalui PUPN. Menurut dia, PUPN berhak menerapkan upaya paksa badan bagi obligor BLBI yang dianggap nakal.

Susanto menambahkan PUPN bisa menyerahkan berkas perkara kasus BLBI ke Kejagung untuk diselesaikan secara perdata, seandainya tidak mampu. "Kalau PUPN dengan gijzeling tidak jalan, ya secara perdata. Karena kalau perdata bisa kena hukuman kurungan, itu upaya paksa juga." (16)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • DINAMIKA
    'Perpres infrastruktur mendesak'
  • DINAMIKA
    Kredit usaha rakyat dijamin
  • Bank Dunia diminta tunda penyetopan soft loan
  • 'Revisi APBN tak pengaruhi pengurangan kemiskinan'