Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/07/2008

Kadin: Insentif pajak belum membantu bisnis mikro

JAKARTA: Kadin Indonesia menilai insentif pajak penghasilan yang diberikan pemerintah belum mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi 48 juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah.

Bambang Soesatyo, Ketua Komite tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia mengatakan seharusnya pemerintah lebih mengutamakan aspek permodalan dan akses pasar bagi 48 juta UMKM dibandingkan dengan memberikan insentif pajak.

Menurut dia, insentif pajak lebih banyak dibutuhkan pengusaha besar.  "Karena itu, insentif pajak penghasilan belum menyelesaikan masalah yang dihadapi puluhan juta unit UMKM. Kita malah khawatir puluhan juta UMKM itu tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak badan," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Bambang menjelaskan UMKM dapat menjadi sumber penerimaan negara yang potensial. Namun, dia menilai pemerintah kurang peka dalam merespons kebutuhan usaha kecil. 

"Jutaan UMKM masih menerapkan manajemen warung kelontong atau tradisional, sehingga tidak mudah menghitung kewajiban pajak mereka."

Selain itu,  dia mengharapkan Ditjen Pajak lebih agresif menyebarkan informasi hasil amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) kepada wajib pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

Bambang menuturkan waktu sosialisasi UU PPh yang terbatas akan sulit menggenjot penerimaan negara dalam waktu singkat. 

Menurut dia, amendemen keempat UU PPh lebih fokus pada upaya perluasan atau penambahan jumlah wajib pajak yang tingkat kepatuhan pajaknya dinilai rendah.

 Sebelumnya, pemerintah dan DPR meyakini hasil amendemen UU PPh akan membawa manfaat besar bagi perekonomian.

Drajad Wibowo, Anggota Komisi XI DPR menegaskan tiga poin penting dalam UU PPh yang baru nantinya. Pertama, disepakatinya berbagai macam insentif bagi UMKM, seperti penurunan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 35% menjadi 30% di 2009. (16)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain