Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 29/08/2008
'Pajak rokok belum disepakati'
JAKARTA: Rencana pemberlakuan pajak rokok maksimal 25% dari cukai rokok bagi pemerintah provinsi dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih menemui ganjalan, pasalnya pemerintah belum menyetujuinya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PDRD Harry Azhar Azis mengutarakan hingga saat ini antara pemerintah dan DPR belum menemukan kata sepakat soal usulan pemberlakuan pajak rokok tersebut.
"Ini masih alot. Meski sebagian besar anggota DPR sudah menyetujui tapi itu belum mengkristal. Artinya suaranya masih cair sehingga segala kemungkinan masih bisa terjadi," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Departemen Keuangan Budi Sitepu mengatakan pemerintah belum bisa menerima usulan DPR tersebut karena secara prinsip perpajakan hal tersebut tidak bisa dilakukan.
"Pajak rokok kan sifatnya mobile di mana bisa lintas kabupaten atau provinsi sehingga tidak bisa diberlakukan menjadi pajak daerah. Beda dengan pajak hotel dan pajak hiburan yang sifatnya statis," jelasnya.
Dia menuturkan pemerintah justru lebih setuju seandainya pajak rokok tersebut diberlakukan di tingkat pusat dengan catatan ada mekanisme bagi hasil kepada daerah. "Kalau kriteria pajak itu masuk pajak pusat ya tidak bisa diberlakukan di daerah. Begitu pun sebaliknya," katanya.
Usulan pemberian kewenangan pemerintah provinsi untuk memungut pajak rokok tersebut berasal dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS).
Harry menjelaskan pada prinsipnya usulan pemberlakuan pajak rokok adalah sebagai opsi bagi pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (15)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- DINAMIKA
Potensi FDI capai US$15 miliar - DINAMIKA
Penarikan pinjaman bisa bertambah - DINAMIKA
Pensiun Darmin-Anwar diperpanjang - Fiskal dinaikkan sebelum dihapus
- Defisit APBN-P 2008 diprediksi menyusut