Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 29/08/2008

'Pajak rokok belum disepakati'

JAKARTA: Rencana pemberlakuan pajak rokok maksimal 25% dari cukai rokok bagi pemerintah provinsi dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih menemui ganjalan, pasalnya pemerintah belum menyetujuinya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PDRD Harry Azhar Azis mengutarakan hingga saat ini antara pemerintah dan DPR belum menemukan kata sepakat soal usulan pemberlakuan pajak rokok tersebut.

"Ini masih alot. Meski sebagian besar anggota DPR sudah menyetujui tapi itu belum mengkristal. Artinya suaranya masih cair sehingga segala kemungkinan masih bisa terjadi," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.

 Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Departemen Keuangan Budi Sitepu mengatakan pemerintah belum bisa menerima usulan DPR tersebut karena secara prinsip perpajakan hal tersebut tidak bisa dilakukan.

"Pajak rokok kan sifatnya mobile di mana bisa lintas kabupaten atau provinsi sehingga tidak bisa diberlakukan menjadi pajak daerah. Beda dengan pajak hotel dan pajak hiburan yang sifatnya statis," jelasnya.

 Dia menuturkan pemerintah justru lebih setuju seandainya pajak rokok tersebut diberlakukan di tingkat pusat dengan catatan ada mekanisme bagi hasil kepada daerah. "Kalau kriteria pajak itu masuk pajak pusat ya tidak bisa diberlakukan di daerah. Begitu pun sebaliknya," katanya.

Usulan pemberian kewenangan pemerintah provinsi untuk memungut pajak rokok tersebut berasal dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS).

Harry menjelaskan pada prinsipnya usulan pemberlakuan pajak rokok adalah sebagai opsi bagi pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (15)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • DINAMIKA
    Pemerintah atur dana sosial agama
  • DINAMIKA
    Parlemen Asia bahas keuangan global
  • DINAMIKA
    Pengusaha minta angsur pajak
  • Bappenas: Tidak ada pinjaman IMF
  • Perencanaan DAK perlu direformasi