Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 08/09/2008

DPR: Pertamina tak akan sesuaikan harga

JAKARTA: Panitia Khusus RUU PDRD menjamin penaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan pribadi sebesar 10% tidak berimplikasi pada kenaikan harga bahan bakar bagi kendaraan umum.

Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan pertamina tidak berwenang melakukan penyesuaian harga, kendati tarif pajak bahan bakar kendaraan pribadi dinaikkan menjadi 10%, dari usulan sebelumnya 5%.

"Kalau itu terjadi, Pertamina bisa dikenai pidana," tegasnya kepada Bisnis, kemarin.

Harry menjelaskan selama ini bahan bakar kendaraan dikenai dua jenis pajak, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan. Ke depannya, menurutnya, dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi daerah (PDRD), pemerintah pusat hanya bertanggung jawab terhadap PPN dan tidak lagi ikut mengelola pajak bahan bakar kendaraan.

Pengelolaan pajak bahan bakar kendaraan mulai 2009 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Karenanya, kemungkinan harga bahan bakar kendaraan di setiap daerah berbeda, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

"Saat ini harga premium Rp6.000 itu 10% atau Rp600 merupakan PPN dan 5%-nya atau Rp500 pajak bahan bakar kendaraan. Kalau misalnya nanti pemerintah DKI menetapkan tarif pajak bahan bakar pribadi 10%, maka harga premium di Jakarta sekitar Rp6.720," jelasnya.

Penyesuaian harga

Ketua Komite Tetap Bidang Moneter & Sistem Fiskal Kadin Indonesia Bambang Soesatyo khawatir kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan pribadi berimplikasi pada penyesuaian harga bahan bakar kendaraan bermotor. Pasalnya, kebijakan tersebut menjadikan Pertamina selaku penyedia bahan bakar sebagai wajib pajak yang otomatis harus menanggung beban pajaknya.

"Maksudnya, apakah harga bensin, solar dan gas akan dinaikan oleh pertamina? Selain itu, apakah kenaikan tarif pajak bahan bakar itu juga berlaku bagi bahan bakar minyak bersubsidi?" ungkapnya.

Untuk itu, Bambang mengimbau pemerintah dan Pansus RUU PDRD menjelaskan dampak logis dari rencana kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan pribadi kepada masyarakat untuk menghindari gejolak sosial yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Susantono menilai penetapan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor 10% berpengaruh terhadap masyarakat pengguna transportasi, tapi sebesar apa pengaruhnya masih diperinci secara komprehensif. (16) (redaksi@ bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • DINAMIKA
    Pemerintah atur dana sosial agama
  • DINAMIKA
    Parlemen Asia bahas keuangan global
  • DINAMIKA
    Pengusaha minta angsur pajak
  • Bappenas: Tidak ada pinjaman IMF
  • Perencanaan DAK perlu direformasi