Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 08/09/2008
DPR: Pertamina tak akan sesuaikan harga
JAKARTA: Panitia Khusus RUU PDRD menjamin penaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan pribadi sebesar 10% tidak berimplikasi pada kenaikan harga bahan bakar bagi kendaraan umum.
Ketua Pansus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan pertamina tidak berwenang melakukan penyesuaian harga, kendati tarif pajak bahan bakar kendaraan pribadi dinaikkan menjadi 10%, dari usulan sebelumnya 5%.
"Kalau itu terjadi, Pertamina bisa dikenai pidana," tegasnya kepada Bisnis, kemarin.
Harry menjelaskan selama ini bahan bakar kendaraan dikenai dua jenis pajak, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan. Ke depannya, menurutnya, dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi daerah (PDRD), pemerintah pusat hanya bertanggung jawab terhadap PPN dan tidak lagi ikut mengelola pajak bahan bakar kendaraan.
Pengelolaan pajak bahan bakar kendaraan mulai 2009 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Karenanya, kemungkinan harga bahan bakar kendaraan di setiap daerah berbeda, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
"Saat ini harga premium Rp6.000 itu 10% atau Rp600 merupakan PPN dan 5%-nya atau Rp500 pajak bahan bakar kendaraan. Kalau misalnya nanti pemerintah DKI menetapkan tarif pajak bahan bakar pribadi 10%, maka harga premium di Jakarta sekitar Rp6.720," jelasnya.
Penyesuaian harga
Ketua Komite Tetap Bidang Moneter & Sistem Fiskal Kadin Indonesia Bambang Soesatyo khawatir kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan pribadi berimplikasi pada penyesuaian harga bahan bakar kendaraan bermotor. Pasalnya, kebijakan tersebut menjadikan Pertamina selaku penyedia bahan bakar sebagai wajib pajak yang otomatis harus menanggung beban pajaknya.
"Maksudnya, apakah harga bensin, solar dan gas akan dinaikan oleh pertamina? Selain itu, apakah kenaikan tarif pajak bahan bakar itu juga berlaku bagi bahan bakar minyak bersubsidi?" ungkapnya.
Untuk itu, Bambang mengimbau pemerintah dan Pansus RUU PDRD menjelaskan dampak logis dari rencana kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan pribadi kepada masyarakat untuk menghindari gejolak sosial yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Susantono menilai penetapan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor 10% berpengaruh terhadap masyarakat pengguna transportasi, tapi sebesar apa pengaruhnya masih diperinci secara komprehensif. (16) (redaksi@ bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- DINAMIKA
Penarikan pinjaman bisa bertambah - DINAMIKA
Pensiun Darmin-Anwar diperpanjang - Fiskal dinaikkan sebelum dihapus
- Defisit APBN-P 2008 diprediksi menyusut
- DINAMIKA
Potensi FDI capai US$15 miliar