Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 08/09/2008

DINAMIKA
SE PPh final jasa konstruksi terbit

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memungut pajak penghasilan (PPh) final kepada pelaku usaha jasa konstruksi.

SE-05/PJ.03/2008 tertanggal 22 Agustus 2008 tersebut merupakan aturan pelaksana dari PP No.51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Departemen Keuangan Djonifar Abdul Fatah mengatakan dengan diterbitkannya SE tersebut maka semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menjadikan SE tersebut sebagai petunjuk teknis dalam memungut PPh atas usaha jasa konstruksi.

Saat pembahasan PP No. 51/2008 pada awal tahun ini, pengenaan pajak final 3% pada usaha jasa konstruksi dan realestat dianggap berpotensi mengurangi potensi keuntungan yang akan diraih emiten dari insentif pajak bagi perusahaan terbuka. (Bisnis/15)

bisnis.com

Berita Lain

  • DINAMIKA
    Pemerintah atur dana sosial agama
  • DINAMIKA
    Parlemen Asia bahas keuangan global
  • DINAMIKA
    Pengusaha minta angsur pajak
  • Bappenas: Tidak ada pinjaman IMF
  • Perencanaan DAK perlu direformasi