Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 08/09/2008
DINAMIKA
SE PPh final jasa konstruksi terbit
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memungut pajak penghasilan (PPh) final kepada pelaku usaha jasa konstruksi.
SE-05/PJ.03/2008 tertanggal 22 Agustus 2008 tersebut merupakan aturan pelaksana dari PP No.51/2008 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Departemen Keuangan Djonifar Abdul Fatah mengatakan dengan diterbitkannya SE tersebut maka semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menjadikan SE tersebut sebagai petunjuk teknis dalam memungut PPh atas usaha jasa konstruksi.
Saat pembahasan PP No. 51/2008 pada awal tahun ini, pengenaan pajak final 3% pada usaha jasa konstruksi dan realestat dianggap berpotensi mengurangi potensi keuntungan yang akan diraih emiten dari insentif pajak bagi perusahaan terbuka. (Bisnis/15)
bisnis.com
Berita Lain
- DINAMIKA
Penarikan pinjaman bisa bertambah - DINAMIKA
Pensiun Darmin-Anwar diperpanjang - Fiskal dinaikkan sebelum dihapus
- Defisit APBN-P 2008 diprediksi menyusut
- DINAMIKA
Potensi FDI capai US$15 miliar