Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 04/10/2008
Pajak rokok timbulkan pungutan ganda
JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai usulan DPR tentang pemberlakuan pajak rokok bagi pemerintah provinsi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersulit industri rokok.
Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Prijohandoyo mengatakan tidak seharusnya industri rokok diberi beban berat dengan cara menerapkan dua pungutan sekaligus terhadap produk rokok yaitu pungutan dari cukai rokok dan pajak rokok.
"Sudah ada cukai, ada pajak lagi. Secara bisnis itu jelek. Artinya ada double pungutan dan ini bisa membunuh industri rokok ke depannya," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Menurutnya, semangat pemberlakuan pajak demi mengurangi konsumsi rokok tidaklah tepat. Pasalnya, jika memang pemerintah ingin menekan konsumsi rokok, sebenarnya tindakan itu cukup dilakukan dengan menaikkan tarif cukai rokok.
Dibandingkan dengan negara lain seperti: Vietnam (38%), Filipina (55%), India (55%), Bangladesh (63%), dan Thailand (75%), tarif cukai rokok di Indonesia saat ini tergolong rendah, yakni hanya 37%. Padahal UU Cukai mengatur tarif maksimum cukai sebesar 57%.
Bahkan rata-rata negara berpendapatan rendah tarif cukainya sebesar 51% dan rata-rata Asia dan Pasifik 58%. Selain dapat meningkatkan penerimaan negara, kenaikan tarif cukai juga bermanfaat mengurangi konsumsi rokok.
Namun, lanjutnya, apabila semangatnya untuk menambah pendapatan daerah, hal itu bisa diatasi dengan cara menaikkan persentase dana bagi hasil (DBH) atas cukai rokok.
Selama ini, DBH atas cukai rokok hanya diterima oleh daerah produsen rokok sebesar 2 % dari total cukai yang dihasilkan daerah tersebut.
Harus tegas
Lebih jauh Prijohandoyo meminta pemerintah bersikap tegas mengenai hal ini meski diakui persoalan pungutan rokok ini cukup dilematis.
"Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah harus memilih salah satu antara cukai dan pajak rokok," tegasnya.
Sebelumnya, DPR mengusulkan agar pajak rokok dapat dijadikan objek pajak daerah dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang saat ini sedang dibahas oleh pansus RUU PDRD.
Usulan tersebut berasal dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS).
Sejauh ini besaran tarif yang diusulkan pun variatif a.l. F-PAN mengusulkan 100%, F-PG mengusulkan 25%, dan F-PDIP mengusulkan 150%. Menurut F-PAN, penetapan pajak rokok yang tinggi merupakan langkah efektif mengingat anjuran pemerintah selama ini yang tertera pada kemasan rokok terbukti tak mampu menekan tingginya jumlah perokok.
Hingga kini pembahasan atas usulan pemberlakuan pajak rokok dalam rapat pansus RUU PDRD masih mengalami kebuntuan karena pemerintah belum mengambil sikap untuk menerima atau menolak usulan tersebut.
Pemerintah berpendapat selain karena sudah dikenai cukai, pemberlakuan pajak rokok sulit diimplementasikan karena pajak ini bersifat mobile. Artinya, penerapan pajak ini bisa lintas kabupaten atau provinsi sehingga tidak bisa diberlakukan menjadi pajak daerah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan cukai periode 1 Januari hingga 2 September mencapai Rp33,65 triliun, atau 73,61% dari target APBN-P 2008 yang sebesar Rp45,72 triliun.
Pada periode yang sama, data Modul Pelaporan Online Ditjen Bea dan Cukai juga menyebutkan penerimaan bea masuk mencapai 93,55% dari target APBN-P tahun ini yang Rp15,82 triliun, yakni Rp14,8 triliun. (15)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- DINAMIKA
Penarikan pinjaman bisa bertambah - DINAMIKA
Pensiun Darmin-Anwar diperpanjang - Fiskal dinaikkan sebelum dihapus
- Defisit APBN-P 2008 diprediksi menyusut
- DINAMIKA
Potensi FDI capai US$15 miliar