Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 07/10/2008
Fasilitas PPh penanaman modal diperluas
JAKARTA: Pemerintah kemarin menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2008 sebagai revisi atas PP No. 1/2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Penerbitan baru itu merupakan salah satu dari rangkaian kebijakan yang tertuang dalam Inpres No. 5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing nasional.
"Dalam kondisi seperti itu, harus dibuat kebijakan yang tidak hanya meminimalisasi dampak krisis keuangan tetapi juga menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang kian tinggi dalam 5 tahun terakhir," tulis rilis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang diterima Bisnis.
Dengan terbitnya PP No. 62/2008 tersebut, jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan bertambah, dari semula 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di daerah seperti yang ditetapkan dalam PP 1/2007 menjadi 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu.
Fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang dapat diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing 5% per tahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%.
Selain itu diberikan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (15)
Oleh Dewi Astuti
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- DINAMIKA
Penarikan pinjaman bisa bertambah - DINAMIKA
Pensiun Darmin-Anwar diperpanjang - Fiskal dinaikkan sebelum dihapus
- Defisit APBN-P 2008 diprediksi menyusut
- DINAMIKA
Potensi FDI capai US$15 miliar