Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 08/10/2008

Implementasi fasilitas PPh penanaman modal perlu dipermudah

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak meminta agar prosedur dan persyaratan pemberian insentif pajak PP No.62/ 2008 tentang insentif pajak investasi pada industri tertentu di daerah tertentu dipermudah.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution meminta agar Menko Perekonomian mengkoordinasi hal itu agar dalam implementasi PP tersebut tidak terjadi benturan antara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan yang dikeluarkan oleh BKPM.

"Kami memang minta kantor Menko untuk mengoordinasi lagi dengan mencocokkan aturan yang diterbitkan oleh Menkeu sebagai pelaksanaan PP dengan peraturan yang diterbitkan Ketua BKPM supaya sinkron," ungkapnya usai acara halalbihalal di kantor Ditjen Pajak, kemarin.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perindustrian dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan selama ini tidak ada benturan yang terjadi karena tujuan diterbitkannya PP itu adalah bagaimana insentif itu berjalan lebih lancar dan tertib.

"Pajak itu adalah dikumpulkan dari uang rakyat. Jadi setiap sen pengeluarannya harus jelas peruntukan dan manfaatnya. Di sisi lain kami ingin investasi meningkat lebih tinggi di tengah kondisi kekeringan likuiditas," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Darmin juga meminta agar berkas dokumen perusahaan yang mengajukan insentif pajak ke BKPM segera dilimpahkan ke Ditjen Pajak tanpa harus menunggu berkas terkumpul banyak.

"Kami hanya diberi waktu 10 hari. Jadi kami maunya kalau ada satu atau dua berkas langsung diserahkan ke kami biar cepat diproses," katanya.

Senin lalu, pemerintah mengumumkan penerbitan PP No. 62/2008 sebagai revisi atas PP No. 1/2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu.

Dengan terbitnya PP No. 62/ 2008 itu, jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan bertambah, dari semula 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di daerah seperti yang ditetapkan dalam PP 1/2007 menjadi 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu.

 Sejak penerbitan PP 1/2007 jumlah perusahaan yang mengajukan sekitar 158 tetapi yang mendapat persetujuan dari Ditjen Pajak sekitar 53 perusahaan. (15)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • DINAMIKA
    Pemerintah atur dana sosial agama
  • DINAMIKA
    Parlemen Asia bahas keuangan global
  • DINAMIKA
    Pengusaha minta angsur pajak
  • Bappenas: Tidak ada pinjaman IMF
  • Perencanaan DAK perlu direformasi