Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 10/10/2008
Kesulitan likuiditas, WP dapat angsur pajak
'Perppu JPSK belum tepat'
JAKARTA: DPR menolak rencana pemerintah mengeluarkan Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) karena dinilai melanggar konstitusi, meski kondisi ekonomi dalam negeri mulai mengarah pada krisis moneter 1998.
Anggota Komisi XI Dradjad Hari Wibowo menilai rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (perppu) JPSK, untuk mengantisipasi terjadinya krisis, sebagai tindakan inkonstitusional karena akan terjadi gesekan antara kewenangan pemerintah dan Bank Indonesia dengan kewenangan DPR.
"Kalau Perppu JPSK, banyak poin yang secara konstitusional bersinggungan dengan kewenangan DPR. Itu bisa dibahas lama. Padahal kita perlu langkah pencegahan yang cepat dan tepat sasaran," jelasnya kemarin.
Seharusnya, kata Dradjad, pemerintah mengutamakan terbitnya perppu mengenai Lembaga Penjamin Sosial (LPS), mengingat terjadinya krisis keuangan global yang mulai berimplikasi terhadap kondisi keuangan dalam negeri. "Itu bisa cepat dan DPR pada masa sidang mendatang bisa cepat menyetujuinya."
Dia mengatakan gejala terjadinya krisis moneter sudah mulai terjadi di Indonesia saat ini.
Indonesia, sambungnya, tinggal menunggu waktu untuk menuju krisis ekonomi seperti 10 tahun lalu. Pasalnya, ada beberapa hal yang akan terjadi untuk mencapai kondisi tersebut. Pertama, akan banyak debitor bank alami yang mengalami gagal bayar, terutama debitor yang memiliki emiten di BEI. "Terutama debitor perkebunan, pertambangan, dan properti."
Kedua, terjadinya penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah bank yang panik akibat terjadinya kredit macet.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan UU JPSK disahkan tahun ini guna melindungi para pengambil kebijakan ketika terjadi krisis.
Ketua Tim Forum Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede mengatakan draf RUU JPSK sedang dibuat oleh tim dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. "Nantinya, RUU ini akan menjadi alat pengendalian ketika terjadi krisis keuangan di Indonesia," ujarnya waktu itu.
Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Azis dengan tegas menolak adanya Perppu JPSK karena dinilai sebagai legitimasi bagi pemerintah dan BI untuk bertindak bebas mengatasnamakan krisis keuangan.
Pengamat ekonomi dari Econit Hendri Saparini menilai penerbitan Perppu JPSK tidak akan efektif sebelum pemerintah mengubah definisi mengenai krisis.
"Perppu hanya akan menjadi macan ompong karena penerbitan perppu sendiri masih mentah dan reaksioner. Itu [Perppu] sifatnya hanya ad hoc untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah telah melakukan action," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Menurutnya selama ini pemerintah terlalu longgar dalam mendefinisikan sebuah krisis di mana pemerintah terlalu optimistis bahwa perekonomian Indonesia masih aman dari ancaman krisis. Akibatnya, lanjutnya, tidak ada semacam early warning dalam hal penanganan krisis sehingga situasi yang sebenarnya sudah menjadi ancaman justru dianggap bukan ancaman oleh pemerintah.
Hendri menegaskan apabila pemerintah hendak menerbitkan perppu maka hal terpenting yang perlu dilakukan adalah memperketat mengenai definisi krisis.
Kesulitan likuiditas
Pada bagian lain, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan Dirjen Pajak tentang utang pajak.
Peraturan bernomor PER-38/PJ/2008 tersebut dimaksudkan untuk membantu Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga WP tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
"WP dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar, yang selanjutnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini disebut utang pajak," bunyi peraturan itu yang diterima Bisnis, kemarin.
Jangka waktu angsuran diberikan paling lama 72 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan persetujuan pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak satu kali dalam satu bulan, atau paling lama sampai dengan bulan terakhir tahun pajak berikutnya. (15/16) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- DINAMIKA
Penarikan pinjaman bisa bertambah - DINAMIKA
Pensiun Darmin-Anwar diperpanjang - Fiskal dinaikkan sebelum dihapus
- Defisit APBN-P 2008 diprediksi menyusut
- DINAMIKA
Potensi FDI capai US$15 miliar