Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ekonomi Makro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 11/10/2008

Kawal JPSK, pemerintah bentuk satuan tugas
Perppu krisis keuangan segera terbit

JAKARTA: Peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) penanganan krisis segera terbit beberapa hari lagi, menyusul respons positif dari DPR.

Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltoem mengatakan Perppu mengenai JPSK tengah difinalkan segera dan dalam beberapa hari ini akan diterbitkan. "Nanti akan diajukan ke DPR dan setelah itu dikeluarkan," tegasnya kemarin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah dan DPR sudah berkonsultasi soal rencana penerbitan perppu penanganan krisis keuangan. Perppu akan mengatur mengenai kewenangan pemerintah dan Bank Indonesia dalam mengambil langkah cepat untuk mengatasi krisis keuangan yang mungkin terjadi.

"Ya tadi sudah dikonsultasikan dengan DPR. Hal-hal yang memungkinkan pemerintah bersama BI melakukan tindakan supaya bisa memprevent krisis kalau seandainya terjadi suatu persepsi yang makin negatif dari luar negeri," jelasnya kemarin.

 Pada prinsipnya, ujar Sri Mulyani, DPR memahami dan menyetujui adanya kondisi ekonomi yang tidak wajar. Untuk itu, pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR untuk segera memfinalkan perppu tersebut.

 Sementara, Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah tampaknya menganggap kondisi keuangan dalam negeri dalam keadaan darurat sehingga berpikir perlu mengeluarkan Perppu penanganan krisis.

 Harry mengatakan yang terpenting dari perppu tersebut adalah kejelasan dari definisi dan indikator dari keadaan krisis moneter. Selain itu, sejauh mana wewenang dari pemerintah dan BI kucurkan uang negara untuk atasi krisis.

 Perppu, lanjutnya, sifatnya ad hoc atau tidak permanen sehingga sewaktu-waktu bisa dicabut. Idealnya, payung hukum penanganan krisis berbentuk undang-undang.

"Ya, artinya setiap saat keadaan darurat seperti model Amerika Serikat, Presiden ajukan bailout. Berapa jumlah bailout-nya dan untuk apa saja. Kalau [perppu] ini kan tidak jelas."

Harry menilai seandainya Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan bailout seperti AS menggunakan perppu tersebut sebagai dasar hukumnya akan bahaya.

Pasalnya, dalam perppu tersebut disebutkan pemerintah boleh mengeluarkan uang talangan dahulu dan kemudian baru dilaporkan ke DPR. "Karena itu jadinya berbahaya sekali."

Dia menambahkan ada kemungkinan dana penjaminan LPS meningkat melampaui Rp6 triliun jika perppu tersebut jadi diajukan pemerintah. Seandainya, LPS tidak memiliki dana sebesar itu, maka kemungkinan harus ditalangi menggunakan dana APBN.

"Seandainya prinsip-prinsip itu ada di dalam Perppu itu saya kira saya tidak keberatan mengenai soal perppu itu atau melalui mekanisme reguler."

 Bambang Soesatyo, Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia mengatakan sudah lama Kadin Indonesia mengingatkan pemerintah dan DPR tentang urgensi Protokol Penanggulangan Krisis (PPK). Pasalnya, dalam situasi seperti sekarang seharusnya sudah ada crisis management protocol (CMP).

Satuan tugas

Di bagian lain, pemerintah dan BI akan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengawal mereka menangani krisis ekonomi dan mengamankan pasar modal, menyusul maraknya aksi spekulan dan penyebaran rumor negatif yang merugikan pelaku pasar saham.

Sri Mulyani mengatakan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan dengan menciptakan rumor negatif untuk mengacaukan pasar dan merugikan emiten. Karenanya diperlukan law enforcement dengan membentuk kesatuan khusus (satuan tugas) untuk menindak tegas para pengacau tersebut.

"Kami tengarai ada pihak-pihak yang sengaja menciptakan rumor itu, karena di BEI 30-40 broker menerima sms yang isinya menjatuhkan saham perusahaan-perusahaan tertentu tanpa disertai fakta yang jelas. Kita sudah selidiki dan beberapa memang memiliki reputasi yang buruk. Ini yang akan ditindak dan kita punya penyidik," tegasnya.

Menkeu menambahkan proses hukum yang dilakukan satuan tugas, tidak masuk dalam Perppu JPSK. Namun, satgas akan difungsikan untuk mengawal pelaksanaan JPSK seandainya perppu telah diberlakukan.

Satuan tugas beranggotakan Depkeu, Bapepam, BI, LPS, Kejagung, Polri, BEI,dan Kemneg BUMN. Pembentukan satuan tugas diharapkan dapat meyakinkan para investor bahwa pasar modal Indonesia aman. (16) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • DINAMIKA
    Pemerintah atur dana sosial agama
  • DINAMIKA
    Parlemen Asia bahas keuangan global
  • DINAMIKA
    Pengusaha minta angsur pajak
  • Bappenas: Tidak ada pinjaman IMF
  • Perencanaan DAK perlu direformasi