Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 05/02/2008
Evaluasi AS soal pelaksanaan HaKI
Perlukah masa perlindungan hak cipta diperpanjang?
(Bag. 1 dari 2 tulisan)
Asisten perwakilan dagang AS (USTR) Asia Pasifik Barbara Weissel pada akhir bulan lalu datang ke Jakarta untuk bertemu dengan sejumlah pejabat Indonesia terkait dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
Kedatangan Barbara ke Indonesia bukan hanya sekedar kunjungan biasa. Dia menjalankan misi evaluasi sejauh mana komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai di bidang HaKI.
USTR ingin mendapatkan informasi lengkap mengenai pelaksanaan penegakan hukum dan kemajuan yang dicapai oleh Indonesia bidang HaKI.
Dalam pertemuan itu hadir Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual Departeman Hukum dan HAM, Andy Noorsaman Sommeng, pejabat dari Departemen Perdagangan, Kejaksaaan, Polisi dan Bea Cukai.
Kedatangan USTR ke Jakarta tidak lepas dari evaluasi yang dilakukan oleh Negeri Paman Sam terhadap mitra dagangnya di seluruh dunia, termasuk Indonesia soal pelaksaan HaKI.
Pemerintah AS ingin mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap HaKI sebagaimana tertuang dalam action plan yang disepakati bersama.
Andy mengakui Barbara menanyakan banyak hal berkaitan dengan HaKI, seperti rencana amendemen undang-undang berkaitan dengan HaKI.
Selain itu, katanya, Barbara juga menanyakan penegakan hukum di bidang hak cipta dan bagaimana dengan kerja Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HaKI).
Menurut Andy, kedatangan USTR adalah rutin dalam rangka evaluasi terhadap negara mitra dagangnya yang berkaitan dengan pelaksanaan HaKI.
"Pemerintah akan memberikan informasi selengkapnya kemajuan pelaksanaan HaKI sebagai bahan bagi USTR untuk melakukan penilaian terhadap Indonesia,"ujarnya.
USTR setiap tahun menerbitkan daftar (list) negara yang masuk dalam pengawasan terhadap mitra dagangnya berka-itan dengan perlin- dungan dan penegakan hukum HaKI (mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri dan rahasia dagang).
Level pertama, adalah priority foreign country. Negara yang masuk dalam list priority foreign country menunjukkan masalah tingkat pembajakan hak cipta sangat serius, sehingga bisa dikenakan sanksi perdagangan berupa penundaan atau pencabutan fasilitas Ge-neralized System of Preference (GSP).
Level kedua, yaitu priority watch list. Negara yang masuk dalam daftar ini menunjukkan tingkat pembajakan hak cipta yang masih tinggi, sehingga perlu mendapat pengawasan khusus oleh AS.
Level ketiga berupa watch list, dimana negara yang masuk dalam daftar ini masih melakukan pelanggaran dan pembajakan hak cipta, tapi relatif lebih ringan dibandingkan dengan priority watch list, sehingga negara yang masuk dalam daftar ini cukup diawasi saja.
Andy mengemukakan dalam pertemuan dengan USTR itu Barbara menanyakan sejauhmana rencana perubahan terhadap UU Hak Cipta.
Secara tidak langsung, katanya, Barbara juga menginginkan adanya perlindungan hukum terhadap hak cipta menjadi 70 tahun sama seperti di Amerika Serikat.
"Saya tegaskan kepada Barbara belum ada rencana pemerintah Indonesia untuk mem- perpanjang perlindungan hukum hak cipta menjadi 70 tahun. UU Hak Cipta Indonesia sudah sesuai dengan ke- tentuan internasional," kata Andy beberapa waktu lalu.
UU Hak Cipta Indonesia saat ini (UU No. 19/2002) memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta selama 50 tahun.
Perubahan UU Hak Cipta, ujarnya, didasarkan untuk kepentingan nasional, misalnya soal perselisihan antara Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan para pencipta.
Sementara itu, Ansori Sinungan, Direktur Hak Cipta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual menambahkan pemerintah berencana melakukan amendemen terhadap UU Hak Cipta. "Amendemen itu dinilai penting untuk mengakomodasi perkembangan teknologi saat ini," ujarnya.
Jika tidak ada amandemen, katanya, akan timbul banyak masalah di lapangan karena belum ada aturan yang jelas seperti pungutuan royalti yang dikenakan kepada end user.
Dia mengharapkan kepada DPR supaya amendemen tersebut bisa diprioritaskan untuk dibahas pada tahun ini. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Oleh Suwantin Oemar
Wartawan Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro