Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 06/02/2008

Evaluasi AS soal pelaksanaan HaKI
Penertiban kian aktif, bajakan tetap marak
(Bag. 2 dari 2 tulisan)

Indonesia masih mendapat perhatian dari USTR berkaitan dengan  tingginya tingkat pelanggaran terhadap hak cipta di dalam negeri, sehingga Indonesia ditempatkan dalam daftar watch list.

Berdasarkan data yang dirilis oleh International Intellectual Property Alaiance (IIPA), potensi kerugian industri berbasis hak cipta di AS, akibat maraknya pembajakan di Indonesia, pada 2006 mencapai US$240 juta.

Data itu menyebutkan tingkat pembajakan software untuk bisnis mencapai 82%, musik dan rekaman (91%), film (87%), dan buku mencapai 32%.

Bila dilihat dari tingkat persentase pembajakan hak cipta di Indonesia memang relatif lebih tinggi, bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Akan tetapi, bila dilihat dari segi potensi kerugiannya, Indonesia relatif lebih rendah.

IIPA mengungkapkan potensi kerugian industri hak cipta AS di China pada tahun lalu mencapai US$2,4 miliar. Penempatan Indonesia pada level watch list sejak tahun lalu menunjukkan banyak kemajuan yang dicapai Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia selalu berada pada posisi priority watch list, yaitu lampu kuning untuk tingkat pelanggaran di bidang hak cipta.

Industri AS, yang berbasis hak cipta, memiliki kepentingan  terhadap penegakan hukum hak cipta karena pasar produk mereka terus digerogoti oleh peredaran produk bajakan, yang jumlahnya cukup besar.

Laporan tahunan yang diterbitkan oleh IIPA menyatakan perkiraan potensi kerugian industri berbasis hak cipta AS di seluruh dunia, termasuk di AS,  berkisar  US$23 miliar-US$30 miliar pada 2004. Jumlah itu belum termasuk kerugian pembajakan melalui Internet.

Sementara itu, laporan bertajuk Industri hak cipta dalam ekonomi AS, yang dirilis oleh IIPA pada Oktober 2004, mengungkapkan kontribusi sektor industri berbasis hak cipta terha- dap Gross Domestic Product (GDP) AS cukup besar.

Pada 2002 misalnya, penjualan dan ekspor industri berbasis hak cipta AS diperkirakan mencapai US$89,26 miliar, unggul dibandingkan dengan sektor industri lain, seperti industri kimia dan produknya, industri kendaraan bermotor, dan industri pesawat terbang. Sektor industri itu juga menyerap 4% dari total tenaga kerja AS.

Embargo dagang

Pemerintah AS memang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada mitra dagangnya, berupa embargo dagang atau pencabutan fasilitas Generalized System of Pre-ferences (GSP). Embargo me- nyebabkan bea masuk produk ke pasar AS menjadi tinggi.

Ancaman sanksi yang sering dilontarkan Pemerintah AS terhadap negara mitra dagangnya, yang tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), memang bukan isapan jempol belaka.

Ukrainia pernah mendapat sanksi dagang berupa embargo dagang beberapa tahun lalu karena tingginya tingkat pembajakan VCD,CD dan DVD di negara itu.

Indonesia sendiri tidak bisa menghindar dari penilaian AS karena termasuk salah satu mitra dagang di kawasan Asia Pasifik. Karena itu, mau tidak mau Indonesia harus menerima apa pun hasil penilaian USTR terhadap Indonesia.

Pertanyaannya sekarang adalah sejauh mana komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran produk bajakan dan memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap hak cipta, agar tidak masuk lagi dalam priority watch list.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum di bidang HaKI. Komitmen itu ditandai dengan dibentuknya Tim nasional penanggulangan pelanggaran hak cipta (Timnas HaKI).

Timnas HaKI kini gencar melakukan penertiban dengan melakukan razia terhadap peredaran produk VCD, CD, dan DVD bajakan. Bahkan, beberapa pabrik pengganda opitical disc sudah diajukan ke pengadilan.

Memang tidak mudah menghilangkan peredaran produk bajakan dari pasar. Selagi masih ada jurang yang tinggi, antara harga produk asli dan palsu, peredaran produk bajakan masih akan tetap marak.

Harga sekeping VCD bajakan di dalam negeri hanya sekitar Rp7.500, sedangkan produk asli mencapai lebih dari Rp50.000.

Ansori Sinungan, Direktur Hak Cipta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum mengakui  peredaran produk VCD,CD dan DVD bajakan masih marak di mal-mal.

Penegak hukum, katanya, hendaknya lebih aktif bertindak sehingga peredaran produk ilegal itu bisa dikurangi. "Jangan sampai Indonesia masuk lagi dalam level priority watch list hanya gara-gara peredaran produk VCD,CD ata DVD bajakan masih marak di dalam negeri," katanya.

Jika Indonesia masuk lagi ke dalam level priority watch list, menurut Ansori, hal itu mengindikasikan tingkat pelanggaran hak cipta di dalam negeri tinggi.

Posisi priority watch list akan membangun citra negatif dan memengaruhi upaya pemerintah menarik investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

Tidak ada cara lain, kecuali memberdayakan Timnas HaKI untuk memerangi pembajakan agar tingkat peredaran produk ilegal makin berkurang. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)

Oleh Suwantin Oemar
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    Merek asing ke Inggris turun
  • KLAUSUL
    ExxonMobil tidak banding
  • KLAUSUL
    Polisi sita 8.000 VCD bajakan
  • Abbott bayar Rp17 triliun kasus paten
フレッツ光 | FX | ãƒã‚¤ã‚¯è²·å– | FXåˆå¿ƒè€… | å‚µå‹™æ•´ç† | ä½å®…ローン | çµå©šç›¸è«‡æ‰€ | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル