Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 18/02/2008
Perlindungan hak cipta diperpanjang
JAKARTA: Pemerintah siap merevisi masa perlindungan hak cipta guna melindungi kreativitas pencipta di tanah air.
Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan HAM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan pemerintah akan merevisi masa perlindungan hak cipta di Indonesia, jika para pemangku kepentingan menginginkan hal itu.
"Mengenai perpanjangan masa perlindungan hak cipta itu tergantung dari para stakeholders. Jika mereka menginginkan perpanjangan, kami sebagai regulator akan melakukan revisi itu," katanya, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan saat ini pemerintah belum melakukan revisi mengenai masa perlindungan hak cipta tersebut. Komposer atau pencipta, menurutnya, pihak yang paling diuntungkan jika masa perlindungan hak cipta diperpanjang.
Pasalnya, ahli waris bakal mendapatkan royalti dalam kurun waktu yang lebih lama, jika komposer yang bersangkutan meninggal dunia.
Dia menjelaskan Amerika Serikat adalah negara pertama yang memperpanjang masa perlindungan hak cipta.
"Mereka [AS] melakukan perpanjangan karena banyak karya-karya yang tetap laku meski sebenarnya masa perlindungannya sudah habis. Contohnya film kartun Tom & Jerry dan Donald Duck. Banyak TV swasta yang menayangkannya maka perlindungannya diperpanjang," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan perlindungan hukum hak cipta akan melindungi kreativitas para pencipta, khususnya kalangan muda Indonesia. Para pencipta, yang berasal dari kaum muda Indonesia, menurutnya, tidak kalah bersaing dengan para pencipta dari luar negeri. (03)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro