Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 19/02/2008
Perbedaan pandangan antar stake-holder masih mengganjal
RI kaji ratifikasi Protokol Madrid
JAKARTA: Pemerintah belum menentukan sikap untuk meratifikasi Protokol Madrid karena masih ada perbedaan pandangan dari para stake holders.
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM Andy Noorsaman Sommeng menyatakan, pada prinsipnya, konsep Protokol Madrid baik untuk kalangan industri, yang memiliki brand untuk masuk ke pasar global.
Andy mengaku sudah mendapat masukan dari kalangan konsultan Hak atas kekayaan intelektual (HaKI). "Di antara konsultan HaKI ada yang mendukung Indonesia bergabung ke Protokol Madrid, tetapi banyak juga yang mengatakan Indonesia belum siap,"katanya kepada Bisnis.
Dia menyatakan, dari sisi pengusaha, bergabungnya Indonesia ke dalam Protokol Madrid akan memudahkan pendaftaran merek dagang di luar negeri.
Pertanyaannya sekarang, katanya kepada Bisnis, apakah memang banyak produk Indonesia yang sudah siap masuk ke pasar global, minimal regional.
Andy menambahkan pemerintah belum mendapat gambaran jelas mengenai keinginan pengusaha untuk mendaftarkan merek dagang mereka di kawasan global atau regional.
Pada prinsipnya, menurutnya, Protokol Madrid memberikan kemudahan kepada pemilik merek dagang untuk mendapatkan perlindungan hukum di luar negeri.
Jika Indonesia sudah meratifikasi konvensi itu, jelasnya, aplikasi permohonan merek untuk mencari perlindungan hukum di luar negeri lebih efisien dan biaya relatif murah.
"Pengusaha tidak perlu lagi repot-repot mengajukan permohonan pendaftaran merek ke masing-masing negara, cukup satu saja ke Kantor Merek di Jakarta," tambahnya.
Sebelum meratifikasi Protokol Madrid, katanya, kalangan industri dan para stake holders perlu duduk bersama untuk membahas, mana yang lebih memberi manfaat bagi bangsa dan negara.
"Dari sisi pengusaha jelas mereka akan mendukung karena Protokol Madrid memberikan kemudahan bagi mereka. Tapi, dari sisi konsultan HaKI ada kekhawatiran lahan merek berkurang," jelasnya.
Belum semua
Andy mengemukakan belum semua negara di kawasan Asean yang meratifikasi konvensi itu.
World Intellectual Property Organization (WIPO) diketahui telah memfasilitasi pemilik merek dagang dan jasa dengan sistem Madrid.
Artinya, dengan sistem itu, pengusaha Indonesia cukup mengajukan satu permohonan saja, tapi bisa mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang dan jasa di banyak negara.
Hingga kini tercatat sekitar 74 negara bergabung ke dalam Protokol Madrid. Dari kawasan Asia, tercatat hanya lima negara yang sudah bergabung, yaitu Cina, Jepang, Singapura, Korea Selatan, dan Thailand.
Andy menilai sistem Madrid sebenarnya tepat untuk mendorong pertumbuhan pendaftaran merek asing ke Indonesia.
Pengusaha dari luar negeri, katanya, tidak perlu lagi datang ke Indonesia untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang atau jasa, tapi cukup dilakukan di negaranya. Selanjutnya, pemohon dapat menunjuk beberapa negara untuk menjadi tujuan memperoleh perlindungan hukum.
Pjs Ketua umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Helen Theorupun Ongko, ketika dihubungi Bisnis, mengaku sudah menindaklanjuti dengan mengadakan seminar internal di kalangan konsultan, soal rencana keikutsertaan Indonesia ke dalam Protokol Madrid.
"Belum ada suara dari AKHI, apakah mendorong Indonesia bergabung ke Protokol Madrid atau tidak. Supaya ada pijakan, perlu dilakukan riset ilmiah, dengan pihak ketiga, untuk membahas untung ruginya bergabung ke Protokol Madrid,"kata Helen.
AKHI, ujarnya, masih menunggu hasil kajian ilmiah itu. "Sudah ada rencana kajian bersama universitas untuk membahas untung ruginya Indonesia meratifikasi konvensi itu." (suwantin.oemar@bisnis.co.id)
Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro