Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 22/02/2008

Industri hulu jadi target utama
Pemerintah gencar perangi pelanggaran HaKI

JAKARTA: Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM berkomitmen untuk meningkatkan tindakan pemberantasan pelanggaran HaKI di tingkat industri hulu pada tahun ini.

Dirjen HKI Andy Noorsaman Sommeng mengatakan upaya pemberantasan di tingkat hulu perlu dilakukan mengingat besarnya social cost yang diperlukan untuk melakukan pemberantasan di tingkat hilir.

Pemberantasan di tingkat hilir, katanya, akan lebih sulit dilakukan di daerah-daerah karena tidak semua pedagang memahami barang yang diperjualbelikan adalah ilegal.

"Kami akan lebih fokus ke industri-industri hulu, ke pabrik-pabrik. Kalau di pabrik-pabrik tidak ada [barang bajakan] tentu di pasaran juga tidak ada," ujarnya, seusai Workshop Jurnalis Depkumham, kemarin.

Andy mengungkapkan, HKI akan semakin gencar menindaklanjuti pelanggaran HKI, yang mendatangkan kerugian yang sangat besar, karena menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak, berkurangnya royalti bagi para pencipta, dan berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.

Kendati semakin gencar menindaklanjuti pelanggaran HKI, dia memaklumi keberadaan produk-produk ilegal yang semakin marak sehingga menenggelamkan kuantitas produk asli yang ada di pasaran.

Kondisi tersebut, menurutnya, terjadi bukan disebabkan oleh kinerja pihak kepolisian yang kurang maksimal. "Namanya teknologi itu kan secara canggih. Jadi kadang Kepolisian sendiri kesulitan untuk memberantas pembajakan," dalihnya.

Aturan penggandaan

Dia menilai upaya pemberantasan praktik pembajakan produk yang berkaitan dengan HKI akan dapat dilakukan secara lebih optimal jika pemerintah menciptakan peraturan yang jelas, salah satunya aturan mengenai alat-alat penggandaan.

Alat-alat penggandaan seperti mesin fotokopi dan polycarbonate, misalnya, saat ini belum diatur secara jelas. Karena itu, dia mengatakan pihaknya akan mengusulkan agar alat-alat tersebut mendapatkan pengaturan yang baik.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sepanjang tahun lalu, Ditjen HKI menangani sembilan kasus pidana dan 147 kasus perdata. Kasus-kasus pelanggaran merek menempati porsi terbesar, yakni 128 kasus, sedangkan, kasus HKI lainnya berupa sembilan kasus hak cipta, dua kasus hak paten, dan 17 desain industri.  

Sementara itu, kasus HKI yang ditangani Polri pada tahun lalu mencapai 705 kasus, yakni 598 kasus pelanggaran hak cipta, enam kasus hak paten, 83 kasus merek, 17 kasus desain industri, dan satu kasus rahasia dagang.

Di lain pihak, dia juga mengingatkan agar pemerintah daerah bertindak lebih proaktif dalam mendaftarkan setiap kebudayaan yang menjadi ciri khas di daerah yang bersangkutan, seperti batik, tenun, tarian, dan kebudayaan lainnya. (03)(redaksi@ bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat