Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 22/02/2008
Industri hulu jadi target utama
Pemerintah gencar perangi pelanggaran HaKI
JAKARTA: Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM berkomitmen untuk meningkatkan tindakan pemberantasan pelanggaran HaKI di tingkat industri hulu pada tahun ini.
Dirjen HKI Andy Noorsaman Sommeng mengatakan upaya pemberantasan di tingkat hulu perlu dilakukan mengingat besarnya social cost yang diperlukan untuk melakukan pemberantasan di tingkat hilir.
Pemberantasan di tingkat hilir, katanya, akan lebih sulit dilakukan di daerah-daerah karena tidak semua pedagang memahami barang yang diperjualbelikan adalah ilegal.
"Kami akan lebih fokus ke industri-industri hulu, ke pabrik-pabrik. Kalau di pabrik-pabrik tidak ada [barang bajakan] tentu di pasaran juga tidak ada," ujarnya, seusai Workshop Jurnalis Depkumham, kemarin.
Andy mengungkapkan, HKI akan semakin gencar menindaklanjuti pelanggaran HKI, yang mendatangkan kerugian yang sangat besar, karena menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak, berkurangnya royalti bagi para pencipta, dan berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.
Kendati semakin gencar menindaklanjuti pelanggaran HKI, dia memaklumi keberadaan produk-produk ilegal yang semakin marak sehingga menenggelamkan kuantitas produk asli yang ada di pasaran.
Kondisi tersebut, menurutnya, terjadi bukan disebabkan oleh kinerja pihak kepolisian yang kurang maksimal. "Namanya teknologi itu kan secara canggih. Jadi kadang Kepolisian sendiri kesulitan untuk memberantas pembajakan," dalihnya.
Aturan penggandaan
Dia menilai upaya pemberantasan praktik pembajakan produk yang berkaitan dengan HKI akan dapat dilakukan secara lebih optimal jika pemerintah menciptakan peraturan yang jelas, salah satunya aturan mengenai alat-alat penggandaan.
Alat-alat penggandaan seperti mesin fotokopi dan polycarbonate, misalnya, saat ini belum diatur secara jelas. Karena itu, dia mengatakan pihaknya akan mengusulkan agar alat-alat tersebut mendapatkan pengaturan yang baik.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sepanjang tahun lalu, Ditjen HKI menangani sembilan kasus pidana dan 147 kasus perdata. Kasus-kasus pelanggaran merek menempati porsi terbesar, yakni 128 kasus, sedangkan, kasus HKI lainnya berupa sembilan kasus hak cipta, dua kasus hak paten, dan 17 desain industri.
Sementara itu, kasus HKI yang ditangani Polri pada tahun lalu mencapai 705 kasus, yakni 598 kasus pelanggaran hak cipta, enam kasus hak paten, 83 kasus merek, 17 kasus desain industri, dan satu kasus rahasia dagang.
Di lain pihak, dia juga mengingatkan agar pemerintah daerah bertindak lebih proaktif dalam mendaftarkan setiap kebudayaan yang menjadi ciri khas di daerah yang bersangkutan, seperti batik, tenun, tarian, dan kebudayaan lainnya. (03)(redaksi@ bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro