Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 05/03/2008
Perlindungan merek terkenal menanti peraturan pemerintah
Sebagai bagian dari hak atas kekayaan intelektual (HaKI), merek memiliki fungsi yang sangat penting dan strategis. Selain berfungsi untuk membedakan produk sejenis, merek juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek terkenal (well-known marks).
Melalui perkembangan perdagangan antar negara yang maju pesat, Indonesia dibanjiri dengan merek-merek baru dari luar negeri.
Tidak hanya brand terkenal dari negara Eropa, seperti Gucci, Prada, Mercedes Benz, dan Siemens, yang masuk ke Indonesia. Merek terkenal, dari Asia juga banyak, di antaranya Giordano dari Hongkong, Bread Talk dari Singapura, dan Jimmy Choo dari Malaysia.
Merek-merek itu bagi masyarakat dianggap sebagai merek terkenal karena memiliki pangsa pasar yang luas, di beberapa negara. Akan tetapi, hanya sebatas itukah tolok ukur dari merek terkenal? Apakah hanya diukur dari besarnya pangsa pasar dan dilihat apakah produknya sudah dijual di banyak negara?
Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan persyaratan merek terkenal, di antaranya pengetahuan umum masyarakat mengenai merek itu di bidang usaha yang bersangkutan, reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, dan investasi merek di beberapa negara di dunia, yang disertai bukti pendaftaran merek itu.
Mengingat tingkat kerawanan terhadap pelanggaran merek terkenal cukup besar, diperlukan mekanisme perlindungan hukum khusus.
Mekanisme perlindungan merek terkenal dalam UU Merek diatur dalam pasal 6 ayat 1 (b), yang menyatakan permohonan pendaftaran merek ditolak oleh kantor merek apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.
Untuk menentukan apakah suatu merek dikatakan terkenal atau tidak, pengadilan niaga dapat memerintahkan lembaga, yang bersifat mandiri, melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek, yang menjadi dasar hakim untuk mengeluarkan putusan.
Indonesia sudah meratifikasi beberapa konvensi internasional mengenai HaKI, antara lain Paris Convention, melalui Keppres No. 15/1997 dan Trademark Law Treaty, melalui Keppres No. 17/1997.
Paris Convention memang menyebutkan merek terkenal. Akan tetapi, hanya sebatas pengaturan mengenai gugatan terhadap pemberian merek, yang memiliki kesamaan seluruhnya atau sebagian dengan merek terkenal. Sedangkan definisi dari merek terkenal itu sendiri tidak diatur secara jelas.
Banyak perkara terkait dengan kasus merek terkenal, yang akhirnya merugikan pihak pemilik merek terkenal dari negara aslinya, misalnya kasus Prada dan Intel Corp di Indonesia, dan Louis Vuitton di China. Dari kasus-kasus itu, pemilik merek dari negara asal selalu dikalahkan oleh pengadilan.
Sebagai contoh kasus Prada Italy di Indonesia, pemilik merek Prada Italy mengajukan gugatan kepada pengusaha Prada Indonesia, karena penggugat merasa bahwa ia adalah pemilik asli dari merek Prada.
Perkara itu berawal pada saat pemilik Prada Italy mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia. Ternyata, merek Prada sudah didaftarkan oleh salah satu pengusaha Indonesia.
Pada tahap pertama, pengadilan niaga menolak gugatan penggugat dengan alasan Indonesia memakai sistem first to file, sehingga pendaftar pertama yang memiliki hak eksklusif dari merek bersangkutan. Hingga tingkat Mahkamah Agung, perkara itu tetap dimenangkan oleh pengusaha Prada Indonesia.
Sampai saat ini, masih dipermasalahkan tentang definisi mengenai merek terkenal. Tolok ukur yang digunakan masih belum jelas. Batasan suatu merek sebagai merek terkenal, tidak terbatas pada merek yang dimiliki oleh pihak asing, tetapi juga merek lokal yang dimiliki oleh para pengusaha nasional yang berhasil go international.
PP merek terkenal
Untuk mengatasi masalah itu, UU Merek 1992 sampai dengan UU Merek 2001, mengamanatkan dibentuknya PP tentang merek terkenal.
PP ini ditujukan untuk mengatur batasan definisi untuk dapat dikatakan sebagai merek terkenal, agar dicapai kepastian hukum. Tujuannya, agar penegak hukum lebih mudah memilah-milah, mana yang dapat disebut sebagai merek terkenal dan mana yang tidak. Sayangnya, sampai sekarang, PP ini belum juga diterbitkan.
Perlindungan hukum atas merek yang dimiliki oleh seseorang perlu diberikan oleh pemerintah kepada pemilik yang sah secara tepat.
Bagi pemegang merek yang sesungguhnya, jelas dapat mengurangi pemasukannya karena volume penjualan menurun. Apalagi, jika barang yang diproduksi si pemalsu merek tidak memadai kualitasnya, sehingga pada akhirnya nama baik merek tercemar. Begitu juga dengan konsumen, akan kehilangan kepercayaan atas kualitas barang yang dibelinya.
Kebutuhan akan adanya PP merek terkenal, bukan saja dapat menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pemegang hak kekayaan intelektual, akan tetapi juga sebagai usaha pemerintah menciptakan kondisi yang kondusif bagi para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
PP tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menafsirkan merek terkenal. Selain itu, hakim pengadilan niaga dan hakim agung perlu memiliki pengetahuan yang cukup soal merek, sehingga ada kesamaan dalam membuat putusan (predictibility).
Hal itu penting karena hakim di Indonesia tidak terikat kepada putusan terdahulu (case law). Indonesia tidak menganut sistem preseden.
Penyediaan perangkat hukum dibidang merek, yang didukung sumber daya manusia yang handal, adalah suatu keniscayaan yang harus selalu di miliki oleh pemerintah.
Perlindungan hukum terhadap merek, juga merupakan jaminan kepastian hukum di bidang ekonomi. Hal itu penting, demi untuk menjaga hubungan internasional, terutama dalam perdagangan internasional.
Oleh Frans H. Winarta
Advokat dan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
bisnis.com
Berita Lain
- KLAUSUL
'Kasus Smart agar dituntaskan' - KLAUSUL
Lear akan ajukan pailit - KLH banding kasus limbah lawan Dupantex
- EKN akan penuhi kewajiban
Tak ada alasan Bank Danamon ajukan permohonan pailit - PT AP I lolos dari tuduhan langgar UU Antimonopoli