Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 11/03/2008
'Hakim kurang paham soal pelanggaran hak paten'
JAKARTA: PT Hot Hed Indonesia mengaku pesimistis dan pasrah atas gugatan pelanggaran hak paten alat pengeboran minyak bawah laut, yang dilayangkan terhadap PT Espi Swistad Pacific, yang berujung pada tuntutan ganti rugi materi US$3,4 juta.
Pembacaan putusan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sedianya dilaksanakan kemarin. Akan tetapi, pembacaan putusan perkara itu tertunda karena majelis hakim tengah mengikuti pelatihan di luar kota.
"Sejujurnya kami pesimistis terhadap gugatan ini karena kurangnya pemahaman hakim mengenai perkara pelanggaran hak paten," ujar Uus Mulyaharja, salah satu kuasa hukum Hot Hed, kepada Bisnis, kemarin.
Padahal, katanya, menurut UU yang berlaku, PT Hot Hed masih memegang hak paten produk tersebut, mengingat suatu produk kedaluwarsa dan menjadi milik umum, jika masanya sudah melebihi 20 tahun. "Sedangkan perlindungan hak paten Hot Hed belum habis karena didaftarkan di Indonesia pada 1996," ujarnya.
Kendati pesimis, dia mengakui pihaknya belum memikirkan langkah selanjutnya, yang akan ditempuh, jika majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan terhadap Espi.
Selain pesimis terhadap gugatan, Uus juga mengaku pasrah dengan laporan yang disampaikan kepada Polda Metro Jaya, mengingat saksi ahli yang justru dinilai memberatkan Hot Hed, dengan memberikan keterangan bahwa hak paten Habitat (alat pengeboran minyak) telah menjadi public domain.
Putusan ditunda
Salah satu kuasa hukum Espi Ali Imron juga membenarkan bahwa pembacaan putusan ditunda pada pekan depan. "Putusan ditunda karena majelis hakim belum siap karena sedang mengikuti pelatihan ke luar kota," ujarnya, saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Beberapa waktu lalu, Hot Hed selaku pemegang hak paten alat Ruangan Pengelasan Sumur Bawah Laut bernama Habitat, melayangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Espi, atas pelanggaran UU No.14 tahun 2001, mengenai hak paten produk. Selain itu, Espi juga digugat karena memperdagangkan dan mengekspor produk yang diciptakan.
Dalam gugatannya, Hot Hed menuntut ganti rugi materi sebesar US$3,4 juta. Jumlah itu didasarkan jumlah kerugian yang dialami Hot Hed atas kekalahan tender dari Espi- dengan penawaran US$1,2 juta-yang notabene dituding menggunakan produk yang melanggar hak paten dalam tender yang dilakukan BP West Java.
Gugatan ini dilayangkan karena Espi dinilai telah melanggar hak eksklusif Hot Hed, mengingat Hot Head sebagai pemegang hak paten mempunyai kewenangan untuk menggunakan sendiri produk tersebut atau memberi izin dan melarang pihak lain untuk menggunakan hak invensi produk yang bersangkutan.
Menurut klaim penggugat, pihak Hot Hed memiliki hak eksklusif terhadap Habitat, mengingat perusahaan ini telah mendaftarkan hak paten produk tersebut di Amerika Serikat pada 1991-negara asal perusahaan induk Hot Hed-dan di Indonesia pada 1996. (03)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro