Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 12/03/2008

Menimbang Protokol Madrid

Pemerintah hingga kini belum menentukan sikap untuk bergabung dalam Protokol Madrid. Masih banyak pro dan kontra soal keikutsertaan Indonesia dalam konvensi itu.

Pihak yang mendukung Protokol Madrid, mempertimbangkan bahwa tren dunia mengarah ke sana (bergabung). Anggapannya, kalau tidak ikut, Indonesia dinilai akan ketinggalan. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara sudah telebih dahulu bergabung dalam Protokol Madrid, seperti Singapura dan Vietnam.

Pihak yang kontra, alias keberatan untuk bergabung, menilai Protokol Madrid lebih banyak merugikan Indonesia.

"Kantor merek kita belum siap. Hingga sekarang masih banyak permohonan merek yang deadlock dan tidak selesai tepat waktu, sesuai undang-undang," kata Insan Budi Maulana, konsultan hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Insan mengusulkan agar pemerintah lebih dahulu melakukan pembenahan internal sendiri, daripada memikirkan Protokol Madrid. "Ratifikasi Protokol Madrid itu tidak wajib," tegasnya.

Berdasarkan data, hingga Oktober 2005, World Intellectual Property Organization (WIPO) mencatatkan 900.000 merek dagang dan merek jasa menggunakan sistem itu (Protokol Madrid). WIPO menargetkan pendaftaran satu juta merek pada 2009.

Data itu juga mengungkapkan China tumbuh sebagai salah satu negara anggota yang mulai agresif memanfaatkan fasilitas itu, sebagai bukti perdagangan global China meningkat.

Selama sembilan bulan pertama 2005, WIPO menerima aplikasi sebanyak 1.057 dari pengusaha China. Negara itu kini juga menjadi salah satu tujuan terbanyak pendaftaran merek.

Dari total aplikasi yang masuk ke WIPO, sekitar 40% di antaranya menuju ke China. Itu membuktikan pengusaha dari berbagai belahan dunia ingin berbisnis dengan China.

Selain China, negara yang paling banyak menggunakan sistem itu adalah pengusaha Jerman 17,3%, Prancis (10,4%), Amerika Serikat (8,5%), Benelux (7,2%), Itali (7,0%), Swiss (6,7%), dan lain-lain 38,9%

Konsep dasar Protokol Madrid adalah satu aplikasi merek akan mendapatkan perlindungan hukum di banyak negara. Aplikasi cukup diajukan di Kantor Merek setempat.

Belinda Rosalina, konsultan HaKI dari law firm Amroos & Partners, meminta pemerintah berhati-hati, sebelum meratifikasi Protokol Madrid.

Satu hal yang pasti, bila Indonesia meratifikasi Protokol Madrid, profesi konsultan HaKI memang akan terkena dampak karena aplikasi bisa dilakukan secara langsung dan tidak lagi melalui konsultan di dalam negeri.

Selama ini, profesi konsultan HaKI diuntungkan karena mereka mendapat order dari luar negeri untuk mendaftarkan merek dagang di dalam negeri.

Selama 2007 saja (periode Januari-Oktober) tercacat sebanyak 9.615 permohonan merek dari luar negeri. Semua permohonan itu menggunakan jasa konsultan di dalam negeri.

Paling terpukul

Bisa dibayangkan, profesi konsultan HaKI akan paling terpukul, mengingat jasa atau fee, yang selama ini mereka peroleh dari klien asing, akan hilang.

Belinda mengakui Protokol Madrid memberi harapan memacu pertumbuhan aplikasi merek, dari dalam negeri.

Pertanyaannya sekarang, katanya, seberapa besar perusahaan Indonesia yang akan masuk ke pasar global menggunakan merek sendiri.

Selama ini, banyak pengusaha tidak menggunakan merek sendiri. Pengusaha hanya memenuhi permintaan dari importir.

Belinda menjelaskan biaya pendaftaran merek lebih dari tiga kelas barang US$497 (merek hitam putih) dan US$699 untuk merek berwarna, ditambah biaya untuk tiap-tiap negara tujuan sebesar US$55.

Biaya itu, katanya, memang lebih murah jika dibandingkan dengan mengajukan aplikasi langsung ke tiap-tiap negara tujuan.

Dengan sistem itu, ujarnya, pengusaha memang tidak perlu lagi repot-repot mengajukan merek ke tiap-tiap negara tujuan ekspor. Selanjutnya, tinggal menunjuk negara mana saja, asalkan anggota Protokol Madrid.

Meski demikian, dia mengingatkan tidak ada sistem yang sempurna. "Protokol Madrid juga memiliki kelemahan."

Dari sisi pemerintah, bergabung ke dalam Protokol Madrid tampaknya juga cukup menguntungkan karena memasukkan devisa ke kas negara, dari peningkatan aplikasi merek asing.

Gunawan Suryomurcito, konsultan HaKI, sempat mengilustrasikan tahun-tahun pertama, saat Singapura meratifikasi Protokol Madrid, dimana aplikasi merek asing, yang menggunakan jasa konsultan lokal, anjlok hingga 70%.

"Semua permohonan merek dilakukan secara langsung, tidak lagi melalui konsultan HaKI di Singapura. Kasus serupa juga akan terjadi di Indonesia bila pemerintah meratifikasi Protokol Madrid."

Pemerintah tampaknya harus membuka telinga lebar-lebar jika meratifikasi Protokol Madrid karena konsultan HaKI nasional, yang baru saja dilantik oleh menteri Kehakiman pada tahun lalu, bisa jadi menjerit karena kehilangan lahan pekerjaan. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)

Oleh Suwantin Oemar
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat