Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 13/03/2008

Gugatan industri rekaman diketok hari ini
Nasib pencipta ada di tangan PN Jaksel

JAKARTA: Nasib Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) ditentukan hari ini setelah 10 perusahaan rekaman melayangkan gugatan terhadap keduanya pada 15 Februari 2007.

Sedikitnya 10 perusahaan rekaman, yang melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu PT Warner Music Indonesia, PT Aquarius Musikindo, PT Dian Pramudita Kusuma, PT EMI Indonesia, PT Indo Semar Sakti, PT Musica Studio's, PT Sani Sentosa Abadi, PT Sony BMG Music Entertainment Indonesia, PT Universal Music Indonesia, dan PT Virgo Ramayana Record (Pengugat I-X).

Perseteruan antara sepuluh perusahaan rekaman dengan YKCI dan Telkomsel berawal dari persoalan hak eksklusif untuk memperbanyak, mengumumkan dan menyewakan karya rekaman suara dan rekaman bunyi dari para pencipta lagu.

Sedikitnya 10 perusahaan rekaman merasa  keberatan dengan upaya YKCI untuk menagih dan memungut royalti dari turut tergugat (Telkomsel), menyangkut  karya rekaman suara atau master rekaman, yang diklaim menjadi milik para penggugat.

Perbuatan YKCI, yang mengaku sebagai pemegang hak cipta untuk hak mengumumkan, menurut para penggugat, yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Sumedi Atmodidjojo, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak eksklusif tanpa izin pemegangnya. Hak eksklusif diatur dalam pasal 1 ayat 9 UU Hak Cipta. Penggugat sudah membuat perjanjian untuk merekam lagu dengan para pencipta lagu," tegas Otto, dalam gugatannya.

Dalam gugatannya, 10 perusahaan rekaman menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar.

Tidak tepat

Kuasa Hukum YKCI Guntur Fattahillah, dari kantor pengacara M. Mahendradatta dan Irwan H. Siregar menegaskan gugatan yang diajukan para penggugat tidak tepat.

"Sengketa mengenai hak cipta seharusnya diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sesuai dengan UU Hak Cipta. Bukan di pengadilan negeri," tegas keduanya.

Guntur menilai 10 produser rekaman bukan pemegang hak mengumumkan atas karya para pencipta lagu. Mereka, menurutnya, hanya produser rekaman yang mempunyai otoritas memberi izin atau melarang pihak lain memperbanyak dan menyewakan karya rekaman suara.

"Berdasarkan UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta, para penggugat tidak memiliki persona standi in judicio sebagai pemegang hak mengumumkan," katanya.

Apalagi, sambungnya, para penggugat juga tidak pernah diberikan kuasa oleh para pencipta lagu untuk mengajukan gugatan.

Para pencipta lagu, menurut Guntur, telah memberikan kuasa dan menandatangani perjanjian kerja sama kepada YKCI untuk mengelola hak eksklusif mengenai hak ekonomi, khususnya hak mengumumkan.

Sengketa yang berlangsung lebih dari setahun itu sebenarnya kelanjutan dari gugatan YKCI terhadap Telkomsel, menyangkut nada sambung pribadi dan ring back tones, di Pengadilan Niaga Jakpus awal Desember 2006.

Dalam perjalanannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menyatakan gugatan YKCI tidak dapat diterima karena persoalan surat kuasa untuk mewakili YKCI di depan sidang. Di tingkat kasasi, MA juga memutuskan gugatan YKCI tidak dapat diterima.

Saat itu, 10 perusahaan rekaman sempat mengajukan permohonan intervensi karena merasa YKCI mengumumkan lagu-lagu, yang hak eksklusifnya, masih berada di tangan perusahaan rekaman.

Akan tetapi, 10 perusahaan rekaman itu terpaksa harus gigit jari karena hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. (gajah.kusumo@bisnis.co.id)

Oleh Gajah Kusumo
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    Merek asing ke Inggris turun
  • KLAUSUL
    ExxonMobil tidak banding
  • KLAUSUL
    Polisi sita 8.000 VCD bajakan
  • Abbott bayar Rp17 triliun kasus paten
フレッツ光 | FX | ãƒã‚¤ã‚¯è²·å– | FXåˆå¿ƒè€… | å‚µå‹™æ•´ç† | ä½å®…ローン | çµå©šç›¸è«‡æ‰€ | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル