Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 13/03/2008

Pemeriksaan indikasi geografis terbentur tim ahli

JAKARTA: Pemeriksaan produk indikasi geografis hingga kini belum dapat dilaksanakan karena Departemen Hukum dan HAM belum juga mengangkat tim ahli, sementara tiga produk sudah siap didaftarkan.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan tujuh orang untuk diangkat sebagai tim ahli.

Tim ahli, jelas Andy, akan bertugas memeriksa substansi produk indikasi geografis. "Kita sudah mengirim nama-nama tim ahli kepada menteri untuk segera diangkat, sehingga mereka dapat segera me-mulai pekerjaan," ujarnya, pe- kan lalu.

Selama belum ada pengangkatan tim ahli dari menteri hukum dan HAM, katanya, pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan substansi permohonan produk indikasi geografis.

Dia mengungkapkan nama-nama yang dikirim, untuk diangkat sebagai tim ahli, adalah Sugiono Moeljo Prawiro, Surip Mawardi, Riyaldi (Ditjen Perkebunan), Enday Koeshendar (Ditjen Budidaya Deptan), Tri Reny Budiarti (Ditjen IKM Deperin), Shinta Damerys Sirait (Balai Besar Industri Hasil Pertanian Depatan), dan T. Didik Taryadi (Ditjen Hak Kekayaan Intelektual).

Andy menegaskan Indonesia memiliki potensi produk indikasi geografis. Akan tetapi, selama ini belum terdata dengan baik.

"Kami mengimbau pemerintah daerah supaya melakukan inventarisasi terhadap produk pertanian dan hasil industri, yang memiliki karakteristik khas dan unik, untuk didaftarkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual."

Rezim indikasi geografis akan memberikan perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan di bidang industri agro.

Sementara itu, Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Di- rektorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Depkumham, mengatakan hingga kini sudah ada tiga produk yang memenuhi  persyaratan formal.

Pertama, kambing kaligesing asal Purworejo Jawa Tengah. Kambing kaligesing adalah jenis kambing pedaging yang memiliki kualitas bagus dan ukurannya lebih besar dari kambing biasa.

"Kambing itu sudah diternakkan di mana-mana dan diekspor."

Kedua, kopi kintamani. Produk itu memiliki karakteristik khas yang hanya ada di daerah Kintamani, Bali.

Ketiga, mebel ukir Jepara. "Ketiga produk itu sudah memenuhi persyaratan formal, tapi belum bisa dilakukan pemeriksaan substansi karena terbentur tim ahli," ujar Saky.

Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat