Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 19/03/2008

Hitachi bantah tuduhan pelanggaran desain boiler

JAKARTA: PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) membantah tuduhan pelanggaran desain industri mesin boiler milik PT Basuki Pratama Engineering (BPE).

"Tidak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT Hitachi ataupun anggota direksi dan para karyawan perusahaan, sebagaimana dituduhkan BPE," kata Tony Budidjaya, kuasa hukum PT Hitachi, kemarin.

Dia menegaskan semua produk HCMI, termasuk produk boiler, tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual (Haki) pihak lain.

Tony menilai tidak ada dasar hukum yang kuat atas pengajuan gugatan BPE sehingga pengadilan, pada akhirnya, akan berpihak kepada HCMI.

Sebelumnya, PT Basuki Pratama Engineering menggugat HCMI dan sepuluh tergugat lainnya, membayar ganti rugi Rp127,7 miliar karena diduga melanggar desain industri boiler.

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan hari ini dijadwalkan berlangsung sidang lanjutan, setelah dua kali sidang sebelumnya sempat ditunda.

Sepuluh tergugat lainnya, yaitu Shuji Soma (eks Dirut PT HCMI), PT Kertas Blabak, Gunawan Setiadi Martono, Calvin Jonathan Barus, Fauzan, Yoshapat Widiastonto, Agus Riyanto, Aries Sasangka Adi, Muhammad Syukri, dan Roland Pakpahan. Masing-masing mantan karyawan PT Basuki.

PT Basuki, yang bergerak di bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal, mesin pengering kayu, adalah pemegang desain industri mesin boiler.

Desain itu terdaftar pada Direktorat Desain Industri Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham dengan No. ID 0 008 936-D pada 22 Oktober 2004.

Menurut praktisi dari kantor hukum Budijadya & Affiliate, sengketa antara HCMI dan BPE sebenarnya hanya persaingan usaha, yang bermula sejak 2005.

Dini C. Tobing, salah seorang kuasa hukum PT Basuki ketika dihubungi, mengatakan sudah memiliki bukti-bukti kuat bahwa PT Hitachi menggunakan desain industri mesin boiler kliennya. "Kami akan sampaikan bukti-bukti itu nanti ke muka persidangan."

Dini juga mengemukakan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan persaingan usaha. "Kasus ini murni pelanggaran desain industri, tak ada hubungannya dengan persaingan usaha," kata praktisi di law firm Lubis, Santosa & Maulana.

Bisnis utama PT Hitachi, menurut dia, adalah eskavator, sedangkan PT Basuki Pratama Engineering adalah mesin boiler.

Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat