Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Selasa, 25/03/2008

Menyikapi rekomendasi IIPA soal pelanggaran hak cipta

IIPA melaporkan kepada USTR mengenai hasil temuan pelanggaran hak cipta di 51 negara, mitra dagang Amerika Serikat (AS) di dunia, termasuk Indonesia.

Laporan tersebut didasarkan atas kajian International Intellectual Property Alliance (IIPA) tentang penegakan hukum, perlindungan hukum, dan akses pasar industri berbasis hak cipta AS di negara mitra dagangnya.

Dari negara mitra dagang yang dikaji oleh IIPA, sebanyak 13 direkomendasikan berada dalam priority watch lisit, 29 negara masuk watch list, delapan negara mendapat perhatian khusus, dan satu negara direkomendasikan untuk pengawasan khusus.

Indonesia direkomendasikan masuk watch list bersama 28 negara lainnya. Level watch list adalah sama dengan posisi Indonesia saat ini, alias tidak ada kemajuan.

IIPA adalah gabungan dari enam asosiasi, yang mewakili industri AS berkaitan dengan hak cipta.

Keenam asosiasi yang bergabung di dalamnya adalah Association of American Publisher's Inc.(AAP), Business Software Alliance (BSA), Entertaintment Software Association (ESA), Independent Film & Television Alliance, Motion Picture Association of America Inc. (MPA) dan Recording Industry Association of America Inc. (RIAA).

Anggota IIPA mewakili 1.900 perusahaan, yang memproduksi dan memasarkan produk yang dilindungi oleh undang undang hak cipta. Produk tersebut antara lain software, program televisi, musik, rekaman optical disc, buku dan lain-lain.

Hasil kajian IIPA mengungkapkan industri berbasis hak cipta AS pada 2006 diperkirakan mencapai US$819,06 miliar atau 6,56% dari Pertumbuhan domestik bruto (PDB) AS pada 2005.

Industri hak cipta AS pada 2005 mempekerjakan 5,38 juta orang atau 4,03% dari total pekerja AS, sedangkan ekspor produk berbasis hak cipta mencapai US$110,8 miliar, unggul dibandingkan dengan industri lainnya seperti kimia, kendaraan bermotor dan produk farmasi.

Masih marak

IIPA pada tahun ini merekomendasikan USTR untuk menempatkan Indonesia tetap pada posisi watch list, mengingat masih maraknya pembajakan karya cipta di dalam negeri.

Rekomendasi IIPA tersebut didasarkan atas hasil evaluasi penegakan hukum dan perlindungan hak cipta serta akses pasar.

Berdasarkan data, potensi kerugian industri berbasis hak cipta AS di Indonesia pada 2007 diperkirakan mencapai US$255 juta, meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya US$240,2 juta.

Setiap April, USTR menerbitkan daftar negara yang masuk dalam pengawasan terhadap mitra dagangnya berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hukum HaKI (mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri dan rahasia dagang).

Level pertama, adalah priority foreign country. Negara yang masuk dalam list priority foreign country menunjukkan masalah tingkat pembajakan hak cipta sangat serius, sehingga bisa dikenakan sanksi perdagangan berupa penundaan atau pencabutan fasilitas Generalized System of Preference (GSP).

Level kedua priority watch list. Negara yang masuk dalam daftar ini menunjukkan tingkat pembajakan hak cipta masih tinggi, sehingga perlu mendapat pengawasan khusus oleh AS.

Level ketiga watch list. Nergara yang masuk dalam daftar ini masih melakukan pelanggaran dan pembajakan hak cipta, tapi relatif lebih ringan dibandingkan dengan priority watch list, sehingga negara yang masuk dalam daftar ini cukup diawasi saja.

Posisi Indonesia jauh lebih baik, daripada Rusia dan China soal pelanggaran hak cipta. Dua negara tersebut mendapat perhatian khusus dari AS karena tingkat pembajakan hak cipta di kedua negara itu masih tinggi. Kedua negara itu masih direkomendasikan oleh IIPA supaya tetap berada di priority watch list.

Menurut data yang dirilis oleh IIPA, potensi kerugian industri berbasis hak cipta AS di China, pada 2007 mencapai US$2,97 miliar, meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya US$2,4 miliar.

Potensi kerugian industri hak cipta AS di Rusia diperkirakan mencapai US$1,4 miliar atau sedikit turun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai US$1,95 miliar.

Pengaruh kuat

Rekomendasi IIPA ke USTR memang belum menjadi keputusan pemerintah AS, akan tetapi pengaruh asosiasi itu terhadap USTR cukup kuat.

Pemerintah AS baru memutuskan daftar negara masuk priority watch list dan watch list atau foreign priority country pada bulan depan. Artinya, masih ada satu bulan lagi bagi negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia, untuk menyampaikan laporan.

Laporan IIPA tersebut hendaknya perlu disikapi oleh pemerintah dengan bijak, walau belum tentu semua laporan dan kajian IIPA tentang Indonesia benar semuanya.

Untuk mengimbangi laporan IIPA, pemerintah hendaknya membuat laporan lengkap yang lebih komprehensif, sejauh mana penegakan hukum terhadap hak cipta dan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham Andy N. Sommeng, pernah mengatakan pemerintah sudah menyiapkan laporan terbaru di bidang HaKI untuk dibahas bersama USTR dalam waktu dekat ini di Washington DC.

Laporan itu, menurutnya, merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi USTR dalam membuat keputusan, apakah Indonesia tetap berada di watch list, naik ke priority watch list atau bahkan ke luar dari daftar.

Daftar itu akan membentuk citra Indonesia di mata dunia internasional, sehingga sedikit banyak memengaruhi minat investor dalam menanamkan modalnya di dalam negeri.

Setiap calon investor yang akan menanamkan modalnya di dalam negeri tidak saja membawa modal berupa uang, tetapi juga aset yang tidak berwujud, berupa HaKI (hak cipta, paten, desain industri, merek atau tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang).

Bila perlindungan HaKI tidak memadai, jangan harap mereka bersedia investasi, terutama di sektor industri yang berbasis HaKI. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)

Oleh Suwantin Oemar
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    Merek asing ke Inggris turun
  • KLAUSUL
    ExxonMobil tidak banding
  • KLAUSUL
    Polisi sita 8.000 VCD bajakan
  • Abbott bayar Rp17 triliun kasus paten
フレッツ光 | FX | バイク買取 | FX初心者 | 債務整理 | 住宅ローン | 結婚相談所 | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル