Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 10/04/2008
Basuki Pratama tolak klaim Hitachi
JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering menolak tudingan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia, yang mengatakan desain industri mesin boiler milik penggugat berbeda dengan gambar mesin boiler pada sertifikat desain industri.
"Mesin boiler milik PT Basuki sama dengan gambar mesin boiler pada sertifikat desain industri nomor ID 0 009 936-D,"kata Dini C Tobing, kuasa hukum PT Basuki seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.
PT Hitachi, dalam tanggapannya pada sidang pekan lalu mengatakan bahwa desain industri milik penggugat berbeda dengan desain industri yang dimiliki PT Hitachi.
Menurut Dini, praktisi pada law firm Lubis, Santosa & Maulana, gambar mesin boiler dalam surat gugatan penggugat sama dengan gambar mesin boiler pada sertifikat desain industri Nomor ID 0 008 936-D.
Desain industri milik tergugat PT Hitachi, katanya, serupa secara signifikan dengan desain industri milik kliennya.
"Meskipun pengertian sama secara signifikan tidak diatur dalam UU Desain Industri, tetapi dalam praktik digunakan sebagai pedoman untuk membandingkan desain produk yang satu dengan yang lain," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, tergugat PT Kertas Blabak menuding bahwa gugatan penggugat kabur karena tidak bisa menunjukkan fisik produk mesin boiler milik tergugat PT Kerta Blababakan yang dibeli dari tergugat I (PT Hitachi).
Dalam tanggapan sebelumnya, PT Hitachi juga mengatakan bahwa gugatan penggugat itu nebis in idem dengan alasan telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
"Gugatan kami tidak melanggar prinsip nebis in idem. Benar tergugat [PT HItachi] pada tahun 2006 pernah melayangkan gugatan pembatalan desain industri milik penggugat [PT Basuki], tapi gugatan itu tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga. Putusan itu juga sudah dikuatkan oleh MA,"ujarnya.
Sebelumnya PT Basuki menggugat PT Hitachi dan 10 tergugat lainnya, membayar ganti rugi sebesar Rp127,7 miliar karena diduga melanggar desain industri boiler milki penggugat.
Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- Kertawira Seralestari lolos dari pailit
- Karyamegah anggap PN Jakpus tak berhak periksa hak siar
- KLAUSUL
Paten belum dipahami secara luas - KLAUSUL
Kejagung siapkan PK terhadap Timor - KLAUSUL
Eks pelanggan gugat Astro