Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Hukum Bisnis


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 10/04/2008

Basuki Pratama tolak klaim Hitachi

JAKARTA:  PT Basuki Pratama Engineering menolak tudingan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia, yang mengatakan desain industri mesin boiler milik penggugat berbeda dengan  gambar mesin boiler pada sertifikat desain industri.

"Mesin boiler milik PT Basuki sama dengan gambar mesin boiler pada sertifikat desain industri nomor ID 0 009 936-D,"kata Dini C Tobing, kuasa hukum PT Basuki seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

PT Hitachi, dalam tanggapannya pada sidang pekan lalu mengatakan bahwa desain industri milik penggugat berbeda dengan  desain industri yang dimiliki PT Hitachi.

Menurut Dini,  praktisi pada law firm  Lubis, Santosa & Maulana, gambar mesin boiler dalam surat gugatan penggugat sama dengan gambar mesin boiler pada sertifikat desain industri Nomor ID 0 008 936-D.

Desain industri milik tergugat PT Hitachi, katanya, serupa secara signifikan dengan desain industri milik kliennya.

"Meskipun pengertian sama secara signifikan tidak diatur dalam UU Desain Industri, tetapi dalam praktik digunakan sebagai pedoman untuk membandingkan desain produk yang satu dengan yang lain," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, tergugat PT Kertas Blabak menuding bahwa gugatan penggugat kabur karena tidak bisa menunjukkan fisik produk mesin boiler milik tergugat PT Kerta Blababakan yang dibeli dari tergugat I (PT Hitachi).

Dalam tanggapan sebelumnya, PT Hitachi juga mengatakan bahwa  gugatan penggugat itu nebis in idem dengan  alasan telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

"Gugatan kami tidak melanggar prinsip nebis in idem. Benar tergugat [PT HItachi] pada tahun 2006 pernah melayangkan gugatan pembatalan desain industri milik penggugat [PT Basuki], tapi gugatan itu tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga. Putusan itu juga sudah dikuatkan oleh MA,"ujarnya.

Sebelumnya PT Basuki menggugat PT Hitachi dan 10  tergugat lainnya, membayar ganti rugi sebesar Rp127,7 miliar karena diduga melanggar desain industri boiler milki penggugat.

Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KLAUSUL
    AS perkarakan Actavis Group
  • konsultasi Haki
    Hak cipta atas program komputer
  • Bosowa anggap Bakrie tak penuhi
    syarat angkutan kargo
  • KLAUSUL
    Chen masih dijaga ketat